Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Sebelumnya diberitakan, Polri bekerja sama dengan kepolisian Malaysia, menangkap Apin BK, bos judi terbesar di Sumut.
Apin awal kabur ke Singapura di saat markas judinya digerebek Polda Sumut pada Agustus lalu.
Polisi telah menetapkan Apin sebagai tersangka kasus perjudian dan TPPU.
Pihak kepolisian juga menjadikan 15 anak buah Apin sebagai tersangka perjudian.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Rumah Bos Judi Online di Cemara Asri Senilai Rp 30 Miliar Disita Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.