KOMPAS.com - Kafe Massa Kok Tong, di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Selasa (18/10/2022).
Bangunan tersebut adalah aset milik Apin BK, bos judi online terbesar di Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan setelah polisi mendapat surat putusan dari pengadilan negeri Lubuk Pakam 17 Oktober.
Pantauan di lokasi, sebelum disita kafe masih berjalan normal. Pengunjung masih nampak duduk di dalam dan teras kafe.
Baca juga: Istana Mewah Apin BK, Bos Judi Terbesar di Sumut, Seharga Rp 30 Miliar Disita, Ini Penampakannya
Setibanya polisi datang dan memberitahu bangunan yang dijadikan kafe akan disita barulah para pengunjung berhamburan.
Sementara para pekerja langsung bergegas membereskan barang-barang.
Mengetahui tempat mereka bekerja disita dan akan dipasang plang dan garis polisi, mereka pun langsung berkumpul di depan kafe.
Salah satu pegawai kafe mengaku belum mengetahui kalau tempat mereka bekerja akan disita.
"Kami gak tau bang, gak ada dikasih tau makanya masih buka,"kata salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Dari Bandara Kualanamu, Bos Judi Apin BK Langsung Dibawa ke Rutan Polda Sumut
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan bangunan yang selama ini dijadikan kafe Massa Kok Tong merupakan salah satu hasil bisnis judi online tersangka A alias J.
Bangunan bertingkat ini pun ditaksir mencapai Rp 14 Miliar.
Tak hanya menyita kafe. Polda Sumut juga menyita rumah mewah milik Apin yang ada di di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/10/2022) siang.
Herwansyah mengatakan rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis judi online yang dijalankan Apin.
Baca juga: Bos Judi Apin BK Tiba di Sumut, Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol
Herwansyah menyebut, harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 miliar.
"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem Rp 30 miliar, yang di Jalan Bakau Rp 21 miliar dengan jumlah Rp 51 miliar," kata Herwansyah,
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.