PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Hingga kini masih ada warga di Pematang Siantar yang menanyakan obat sirup. Namun tidak dilayani sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan terkait gagal ginjal akut.
Apotik Manjur di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, berinisiatif tak menjual obat sirup pasca-imbauan Kemenkes dikeluarkan.
Baca juga: Cegah Penyakit Gagal Ginjal Akut, Wabup Ende Minta Dinkes Gencar Sosialisasi ke Masyarakat
Pemilik apotek pun memasang imbauan larangan obat sirup ditempel di steling. Meski demikian, tak sedikit pembeli yang masih mencari obat sirup.
"Masih banyak yang nanya obat sirup. Terus kami tawarkan tablet mereka nggak mau, jadi nggak jadi beli," kata karyawan apotek, Dwi, saat ditemui di lokasi, Jumat (21/10/2022).
"Tadi memang datang petugas Dinkes kemari. Tapi sebelum itu kami sudah tak menjual obat sirup setelah imbauan dari Kemenkes di pemberitaan," tambah dia.
Baca juga: Sempat Konsumsi Obat Sirup Saat Demam, Balita di Sumsel Diduga Gagal Ginjal Akut Misterius
Di sisi lain, pasca-larangan edar obat sirup, sejumlah apotek khawatir mengalami kerugian. Pasalnya, obat sirup dari berbagai jenis merek itu terpaksa tidak dijual.
"Terus mau dikemanain obat-obat sirup ini semuanya? Nggak mungkin penyuplai obat ini mau mengembalikan uang kami. Jadi kami berharap pemerintah pun bisa melihat kerugian yang bakal kami dapatkan,” ujar Ayu, karyawan apotek di Jalan MH Sitorus.
Baca juga: Warga Batam Cemas, Sejumlah Apotek Pilih Tarik Semua Obat Sirup Anak
Sementara itu, saat ini di Pemarang Siantar, kasus gagal ginjal akut pada anak masih nihil.
"Kalau kasus sejauh ini belum ada. Kemarin kita sudah imbau dan hari ini kita turun ke apotek-apotek supaya obat sirup jangan dipajang," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Pematang Siantar, Urat Simanjuntak.
Simanjuntak menjelaskan, beberapa jenis obat sirup dilarang dikonsumsi karena mengandung zat berbahaya. Selain itu, jenis obat sirup lainnya untuk sementara tidak diperjualbelikan.
"Sesuai imbauan Kemenkes obat sirup untuk sementara dilarang digunakan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.