KOMPAS.com-Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer (Denpom Kodam) Bukit Barisan menetapkan seorang Kopral Satu berinisial I sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Dia dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1," kata Kepala Penerangan Kodam Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto Siagian saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
I sebelumnya dilaporkan menganiaya seorang pedagang telur di Jalan Masjid, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Parpol Asal Catut Nama Rugikan Warga, Ada TNI dan ASN Dijadikan Anggota
Belum diketahui secara jelas penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, I yang bertugas sebagai Den Intel di Koramil Beringin itu tidak ditahan.
"Pertimbangan penyidik si Koptu Indrayasa tidak ditahan, pertimbangan penyidik karena dianggap dia koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri," sebut Rico.
Rencananya pada Kamis (3/11/2022), berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) Medan.
"Penyelidikan sudah hampir selesai, saya sudah tanyakan ke penyidik, penyidik sedang mempersiapkan berkas, untuk dikirim ke Otmil," ujarnya.
Baca juga: Viral, Video Mobil Tersesat di Kawasan Makam Tumenggung Brotonegoro, Evakuasi Libatkan TNI Polri
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Militer, Rico mengatakan, I akan langsung disidangkan.
"Otmil nanti meneliti teliti berkasnya, kalau nanti sudah lengkap nanti dilanjutkan ke sidang, tapi kalau penetapan pasal sama unsur-unsur belum terpenuhi, biasa dikembalikan, insyaallah sudah terpenuhi," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota Deninteldam I/Bukit Barisan yang Aniaya Pedagang Telur Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.