KOMPAS.com - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru Binomo terdakwa Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/11/2022).
Fakarich juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Fakarich, Guru Indra Kenz, Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Segera Disidang di PN Medan
Hakim menyatakan Fakarich terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
Baca juga: Fakarich, Sosok Guru Indra Kenz Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Terima Aliran Uang Rp 1,9 Miliar
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim Marliyus, Rabu (2/11/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Fakarich memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat.
Selain itu, terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya.
Hakim menilai, bahwa perbuatan Fakarich itu sejalan melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan ini, hakim memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara untuk sama-sama melakukan langkah hukum selanjutnya.
Amatan Tribun Medan, selama persidangan berlangsung, Fakarich hanya bisa terdiam sembari mendengar putusan yang dibacakan hakim.
Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-30 juta.
"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di sebuah hotel di Medan," kata jaksa.
Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp 25 juta.
Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial YouTube, Instagram/Instagram Story dan website http://fakartrading.com.
Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad," beber jaksa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.