Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakarich, Guru Binomo Indra Kenz, Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/11/2022, 09:09 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru Binomo terdakwa Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/11/2022).

Fakarich juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Fakarich, Guru Indra Kenz, Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Segera Disidang di PN Medan

Hakim menyatakan Fakarich terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

Baca juga: Fakarich, Sosok Guru Indra Kenz Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Terima Aliran Uang Rp 1,9 Miliar

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim Marliyus, Rabu (2/11/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Fakarich memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat.

Selain itu, terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya.

Hakim menilai, bahwa perbuatan Fakarich itu sejalan melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas putusan ini, hakim memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara untuk sama-sama melakukan langkah hukum selanjutnya.

Amatan Tribun Medan, selama persidangan berlangsung, Fakarich hanya bisa terdiam sembari mendengar putusan yang dibacakan hakim.

Dakwaan JPU

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 grup diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakarich.

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-30 juta.

"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di sebuah hotel di Medan," kata jaksa.

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial YouTube, Instagram/Instagram Story dan website http://fakartrading.com.

Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad," beber jaksa.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.

Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor ponsel masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa.

Hal ini dilakukan agar terdakwa dengan mudah memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

"Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000," ujarnya.

Cara bermain Binomo yaitu pemain dihadapkan pada dua pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang.

Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: FAKARICH Dulu Pamer Kekayaan Diduga Hasil Menipu, Bandit Binomo Ini Lemas Tertunduk Divonis 10 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com