Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kompas.com - 03/11/2022, 14:30 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas. Negara diprediksi merugi hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Medan pada Kamis (3/11/2022) siang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di pintu tol Stabat, Langkat pada Jumat (23/9/2022).

Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 karton dengan total 1 juta batang rokok ilegal merk Camclar. Tersangka yang diamankan berinisial M.

Baca juga: Saat Pakaian Bekas Impor Ilegal Gempur Indonesia...

Kemudian pada Rabu (12/10/2022) sore, pihaknya kembali mengamankan sebanyak 127 karton atau 1, 27 juta batang rokok ilegal merek Camclar tanpa pita cukai di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Tersangka yang diamankan berinisial M.

Pada Minggu (23/10/2022) malam, pihaknya mengamankan 439 balpres pakaian bekas yang diangkut dengan kapal KM Cahaya GT 34 Jo 11 125/Ppe di perairan Pulau Berhala, Serdang Berdagai.

"Barang tersebut (pakaian bekas) diangkut tersangka dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Kabupaten Batubara. Tersangkanya berinisial B, SM, SR, NS, R, dan MF," katanya.

Penindakan yang paling baru dilakukan pada Selasa (1/11/2022) dini hari di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga. Seorang pria berinisial N ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut 13 karton (130.000 ribu batang) rokok merk Luffman.

"Para tersangka ini ditahan. Untuk yang di Sibolga, tidak dibawa ke sini, tapi di tahan di sana," katanya.

Fatoni mengatakan, rata-rata para pelaku sudah melakoni pekerjaan ini sebanyak 2-5 kali dengan jumlah barang ilegal yang masuk Indonesia bervariasi.

Dari hasil tangkapan ini, nilai rokok yang disusupkan mencapai Rp 5.938.900.000 (Rp 5,9 miliar) dengan potensi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Masuk dan Tinggal Secara Ilegal di Ngada NTT, Seorang WN Filipina Dideportasi

Pengungkapan ini, lanjut Fatoni, hasil sinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda. Terhitung sejak Januari 2022, penindakan terhadap rokok sudah mendapat 13 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.401.354.385.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Untuk diketahui, dalam konferensi pers itu juga dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP P. Sialagan, perwakilan dari Lantamal I, Letkol Laut, Daniel Dwi Handoyo dan juga Asintel Kasdam I/BB, Kol inf Trijoko Adiwiyono S.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com