Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Asal Sumut Tersangka Investasi Bodong, Gelapkan Tabungan Paud dan Uang Perjalanan Umrah

Kompas.com - 09/11/2022, 19:05 WIB
Teguh Pribadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YA (43) dan MS (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus investasi bodong.

Tidak hanya itu, MS juga dilaporkan atas kasus penggelapan uang tabungan 122 orang siswa PAUD Melati dan uang perjalan umrah milik 31 orang.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, pasutri asal Kecamatan Hatonduhan Simalungun itu ditangkap dalam pelariannya di Provinsi Riau.

Baca juga: Siapa Reza Paten Tersangka Investasi Bodong Net89?

Rachmat menuturkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pengaduan seorang warga Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Modus keduanya membujuk korban agar menginvestasikan uangnya dengan iming-iming profit setiap bulan 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan.

Kepada korban, YA juga mengaku sebagai rekanan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan punya proyek pengadaan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.

Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uangnya kepada tersangka.

Kemudian tersangka juga mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan dari korban.

"Dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka total sebesar Rp.5.390.000.000," kata AKP Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2022).

Baca juga: Datangi Rumah Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp 6,6 Miliar, Korban Ambil Kompresor Cat

"Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp 2.083.000.000. Atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 3.307.000.000," katanya menambahkan.

Belakangan korban mengetahui YA bukan rekanan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk. Setelah ketahuan, keduanya pun melarikan diri.

Rachmat menambahkan, selain kasus investasi bodong, MS menjadi tersangka penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 orang dengan kerugian sebesar Rp 590.401.000.

Selain itu, MS pengusaha PT GSN yang bergerak dibidang jasa perjalanan umrah itu dilaporkan ke Polres Simalungun, atas kasus penipuan dan penggelapan uang perjalan umrah dengan jumlah sebanyak 31 orang.

"Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS," jelas Rachmat.

Baca juga: Reza Paten, Pemilik Robot Trading Net89, Jadi Tersangka Investasi Bodong

Korban kasus penipuan yang dilakukan tersangka diperkirakan masih bertambah.

Tersangka YA dan MS kini ditahan di Polres Simalungun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com