Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Obat Sirup di Medan Disegel, Produksinya Ditarik dari Pasaran

Kompas.com - 10/11/2022, 16:00 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Sumatera Utara, menyegel pabrik milik PT UPI, produsen obat sirup yang diduga memicu gagal ginjal akut anak.

Selain menyegel pabrik, sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik perusahaan itu juga dicabut.

"Berdasarkan hasil rapat dengan BPOM RI, perusahaan yang menyalahi aturan tersebut bukan hanya menarik sertifikat CPOB nya, tetapi juga melakukan hukuman administratif kepada perusahaan yang bersangkutan," kata Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog Sarankan Konsumsi Obat Sirup Ditunda Dulu

BPOM Medan juga akan menarik obat hasil produksi PT UPI dari pasaran.  Penarikan obat itu bakal dilakukan bersama petugas dari Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Berdasarkan arahan dari BPOM RI kita kembali lakukan sidak tapi kali ini langsung menyita obat-obat yang dilarang tersebut," sebut Martin.

Menurut Martin, ada ribuan merk obat yang melewati ambang batas masih ditemukan pada seluruh apotek dan toko obat. Temuan itu diklaimnya sudah disita.

Sedangkan kuasa hukum PT UPI, Hermansyah Hutagalung, menyatakan, seluruh kegiatan di pabrik obat sirup itu sudah dihentikan.

Akibat pencabutan itu, 200 tenaga kerja perusahaan itu juga berhenti bekerja.

Baca juga: 8 Polisi Sekap Perawat dan Keroyok Petugas Keamanan RS di Medan, Pelaku Mabuk dan Tak Terima Disebut Satpam

Setelah ada pencabutan ini, PT UPI akan berupaya membuktikan tidak ada unsur kesengajaan sehingga obatnya diduga memicu gagal ginjal akut.

"Kami juga mengatakan kepada BPOM, kami hadir dalam pemeriksaaan. dan Besok akan diperiksa bagian laboratorium dari perusahaan klien kami," kata Hermansyah, Kamis (3/11/2022).

Hanya saja, Hermansyah meminta kepada polisi untuk menganggap mereka sebagai korban.

"Kami patuh dan taat, tapi mohon kami harus dianggap sebagai pihak korban yang harus dilindungi, kaji betul-betul agar ditemukan penyebab utama dari gagal ginjal akut pada anak ini," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BPOM Medan Segel Perusahaan Pembuatan Obat Sirup Berbahaya, Seluruh Obat Ditarik dari Apotek.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

Medan
Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com