KARO, KOMPAS.com - Tempat Boru Barus (67), warga Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo harus duduk di kursi pengadilan akibat laporan dari menantunya sendiri, dr Andriana Gelda Sinurat. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (ahli waris).
Tuduhan yang dilimpahkan kepada Tempat Boru Barus ini berlanjut hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Bukan hanya mertua, 2 anak kandung, 1 menantu, dan kepala desa juga turut menjalani sidang atas dakwaan tersebut.
Baca juga: Sempat Kabur, Eks Anggota DPRD Karo Pembunuh Warga di Warung Tuak Serahkan Diri
Kuasa hukum terdakwa, Roni Prima Panggabean yang ditemui Kamis (17/11/2022), menjelaskan tuduhan yang dimaksud tidak benar dan tidak dapat dibuktikan sama sekali. Pasalnya dokumen tersebut semua asli dan telah diperlihatkan di persidangan.
"Hasil labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu, jelas dakwaan ini mengada-ada, dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan (abuse of power) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karo," jelas Roni sambil memperlihatkan dokumen asli yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Vera Yetti Magdalena.
Roni Prima Pangabean dan Jhon Sipayung juga meminta Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan anggota Komisi 3 DPR-RI agar memeriksa penanganan proses hukum di Kejaksaan Negeri Karo.
Baca juga: Akal-akalan Pria di Bogor yang Hidup Kembali Ternyata untuk Hindari Debt Collector
Sebelumnya, para terdakwa keluarga besar Alh Iptu Imanuel Ginting (Ibu kandung, adik kandung, kakak, kandung, kakak ipar) sudah pernah dilaporkan terlapor Gelda Sinurat (menantunya) atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan.
Kasus tersebut diselidiki oleh penyidik Polda Sumatera Utara, yaitu Unit 5 Subdit IV/ Renakta. Karena dugaan tersebut tidap dapat dibuktikan, kemudian dilaporkan kembali dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan ahli waris.
Penerbitan surat pernyataan ahli waris tersebut didasari oleh permintaan menantunya sendiri untuk mengurus dokumen pernyataan ahli waris.
Dengan permintaan menantunya sendiri dan tidak ada niat sama sekali akhirnya ibu kandung almarhum Iimanuel Ginting mengurusnya dengan menyuruh anak-anaknya melampirkan KTP, kartu keluarga asli milik anak kandungnya untuk diurus ke kepala desa, camat, notaris, dan Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Bukti dokumen asli juga telah diperlihatkan di persidangan dan tidak ada sama sekali data yang diubah.
Hingga akhirnya perkara ini terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kabanjahe dan telah didakwa oleh JPU PN Kabupaten Karo atas dugaan pemalsuan dokumen ahli waris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.