Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Penganiaya Tahanan Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/11/2022, 17:46 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Aipda Leonardo Sinaga, terdakwa kasus penganiayaan tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Medan hingga tewas, dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai Leonardo terbukti melanggar Pasal 170 ayat 3 ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa Pantun Marojahan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Sebelum Tewas Dianiaya, Tahanan Polrestabes Medan Dipaksa Video Call

Pantun menyebutkan, ada faktor pemberat dalam tuntutan untuk mantan Kepala Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan tersebut.

Leonardo dianggap memberikan keterangan secara berbelit-belit.

"Terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya, dan mengakibatkan kematian," sebut Leonardo.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi melalui kuasa hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya yang mulia," kata Leonardo.

Zufida pun kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Baca juga: Tahanan Polrestabes Medan Diduga Tewas Dianiaya, Ini Kata Polisi

Sebagai informasi, seorang tahanan Unit Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Meda, Sumatera Utara, bernama Hendra Saputra diduga tewas dianiaya, Rabu (24/11/2021) malam.

Belakangan diketahui Hendra tewas karena dianiaya Aipda Leonardo dan tujuh tahanan lain.

Ketujuh tahanan itu mengaku diperintahkan Leonardo untuk menganiaya Hendra.

Leonardo disebut memerintahkan penganiayaan karena janji uang keamanan yang tidak dipenuhi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aipda Leonardo Sinaga, Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan Dituntut 8 Tahun Penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pencuri Mobil di Medan Saat Sedang Dipanaskan Ditangkap, Kecelakaan Saat Kabur

Pencuri Mobil di Medan Saat Sedang Dipanaskan Ditangkap, Kecelakaan Saat Kabur

Medan
Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Medan
Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Medan
Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Medan
Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Medan
Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Medan
3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

Medan
Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Medan
Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Medan
Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Medan
Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Medan
Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Medan
Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com