Masih kata Gilbert, pihaknya mengetahui Bupati sebagai penerima BSU dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar.
Kini nama Bupati Radiapoh sebagai penerima BSU telah dihapus.
"Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menghapus. Kalau kita (PT POS) hanya menyalurkan. Kalau data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Itu kewenangan mereka," tutur Gilbert.
"Kita tahu itu dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Mereka ada konfirmasi ke kita," ucapnya menambahkan.
Ditemui terpisah, Kabid Umum dan Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar, Faisal Yusuf enggan mengomentari penyebab nama Bupati Radiapoh masuk sebagai penerima BSU.
Faisal bilang itu bukan kewenangannya sebagai Kabid Komunikasi untuk memberikan penjelasan.
Meski demikian, dia memastikan Bupati Radiapoh tidak menerima BSU dan nama Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai penerima BSU telah dihapus.
"Sudah lama sih. Dari awal bulan November kemarin (Dihapus). Bupati nggak menerima. Kan nggak datang. Pada intinya sudah dihapus dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pos," ucap Faisal ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Sakti Lubis Kota Pematang Siantar.
Baca juga: Surat Edaran Disdik yang Disoal Ormas Islam, Kasus SARA Pertama di Simalungun
Ia menuturkan, pihaknya telah memberikan klarifikasi melalui konferensi pers yang digelar oleh Pemkab Simalungun di Jalan Suri suri, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Sabtu 5 November 2022.
Saat itu hadir memberikan klarifikasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Inggrid Maya Sari dan Kepala Kantor Pos Pematang Siantar Piramon Tarigan.