KOMPAS.com - Aipda Leonardo Sinaga, anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menjalani sidang atas kasus penganiayaan tahanan hingga tewas.
Korban bernama Hendra Syahputra. Ia merupakan tahanan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Penganiayaan tersebut terjadi pada November 2021.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/11/2022), Leonardo dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, yang ancamannya 12 tahun penjara.
Baca juga: Video Viral Pria Aniaya Seorang Siswi di Lapangan Pace Nganjuk, Pelaku Ditangkap Polisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon, menuntut Leonardo dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Pada sidang itu, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan Aipda Leonardo. Dia dianggap tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.
Seusai mendengar tuntutan dari JPU, Aipda Leonardo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya, Yang Mulia," ucap Leonardo.
Mendengar permintaan pledoi, Hakim Zufida Hanum menunda sidang hingga pekan depan.
Baca juga: Video Viral Pemuda Diduga Aniaya 2 Perempuan di Malang, Polisi Turun Tangan
Di persidangan sebelumnya pada 25 Agustus 2022, Pantun Marojahan Simbolon selaku JPU membeberkan penganiayaan dan pemerasan yang diduga dulakukan Leonardo.
Pantun mengatakan, Leonardo memerintahkan tahanan lain untuk menganiaya korban.
"Terdakwa menyuruh saksi II (Andi Arpino, yang juga oknum polisi) untuk menghajar korban, tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," ungkapnya.
JPU menuturkan, penyiksaan yang dilakukan Leonardo dilakukan berkali-kali hingga membuat korban lemas. Korban lantas dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan. Namun, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Selain Leonardo, sejumlah pelaku lain juga turut diadili terkait kasus penganiayaan ini.
Baca juga: Emosi Diacungi Jari Tengah, 5 Remaja di Solo Aniaya Pengendara Motor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.