KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan memberlakukan kebijakan pengobatan di rumah sakit cukup dengan membawa KTP.
Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Desember 2022.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratil Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11/2022).
Pertemuan itu salah satunya diisi dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemkor Medan dengan BPJS Kota Medan soal Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) 2022-2023.
Baca juga: Mulai 1 Desember, Warga Medan yang Mau Berobat Cukup Bawa KTP
Wali Kota Bobby Nasution mengatakan, kebijakan itu diterapkan karena angka kepesertaan BPJS Kesehatan di Medan hampir 96 persen dari jumlah penduduk.
Bobby meminta jajarannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak takut untuk berobat ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi.
"Saya minta Pak Asisten Pemerintah menyampaikan ke semua jajarannya supaya tidak ada lagi masyarakat yang ketakutan datang ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi," ujar Bobby.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini mengatakan, hampir semua warga Kota Medan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Bahkan, Quratul mengatakan, angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan adalah terbesar di Sumatera Utara.
Ia pun menargetkan pada 2023 angka kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 98 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.