Dari data tersebut, tercatat seluruh provinsi di Sumatera akan mengalami kenaikan UMP di tahun 2023.
Adapun besaran kenaikan UMP 2023 yang dialami Provinsi Sumatera Barat merupakan yang tertinggi di Pulau Sumatera.
Lebih lanjut, UMP 2023 Provinsi Bangka Belitung adalah yang menduduki posisi tertinggi, sedangkan UMP 2023 Jambi menjadi yang terendah se-Pulau Sumatera.
Setelah penetapan UMP 2023, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK 2023) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Merujuk pada Permenaker No.18/2022, nantinya UMP dan UMK akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
Sumber:
kompas.com, tribunnews.com