Sementara itu kuasa hukum korban, Hamdani Parinduri mengungkapkan peristiwa penganiayaan ini terjadi Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban datang ke lokasi hiburan malam, karena diundang oleh temannya yang tengah membuat acara.
"Korban datang untuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh rekannya," kata Hamdani, Selasa (29/11/2022).
Selesai acara, korban KF hendak pulang ke rumahnya dan melihat ada keramaian di luar. Tenyata temannya tengah dikelilingi sejumlah orang.
"Korban kemudian menanyakan kepada temannya itu, apa yang sedang terjadi," ungkap Hamdani.
Baca juga: Alasan Pria di Ende Lakukan Penganiayaan, Polisi: Korban Tak Mengaku Lecehkan Keponakan Pelaku
Karena teman korban mengatakan tidak ada masalah apa-apa, korban pun pamit untuk melanjutkan rencananya pulang ke rumah.
"Saat hendak kembali, tiba-tiba ada yang meneriaki korban. Ketika menoleh ke belakang, pelaku RS (warga sipil) memukul keningnya," ungkap Hamdani.
Lalu, oknum anggota DPRD Medan berinisial HS dan DS juga ikut memukul korban hingga terluka.
Kedua oknum anggota dewan itu diduga sedang mabuk.
"Korban mengalami luka koyak dan bengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan," ujarnya.
Setelah insiden penganiayaan itu, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU.
Baca juga: Dugaan Sakit Hati Jadi Motif Penganiayaan Senior ke Junior di SMAN 4 Kendari
Ia membeberkan, dua diantara pelaku merupakan anggota DPRD Medan yang masih aktif. Sementara satu pelaku lagi merupakan warga biasa.
"HS dan DS ini diduga anggota DPRD Kota Medan, satu lagi inisial RS warga biasa," ucapnya.
Hamdani menuturkan, setelah melaporkan pihak pelaku sudah ada upaya untuk melakukan mediasi perdamaian, namun ditolak oleh korban.
"Ada beberapa kali menghubungi, tapi kami ingin kasusnya ini lanjut sampai ke persidangan," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik membenarkan kejadian tersebut dan telah menerima laporan dari korban.
"Perkaranya sudah naik ke tahap sidik. Beberapa orang saksi sudah kita periksa dan mintai keterangannya. Salah satu terlapor juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.
Pihaknya berencana akan melakukan gelar kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
"Tindak lanjutnya, kita akan gelar perkara ke Polrestabes Medan dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor HS dan DS," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituding Aniaya Warga, 2 Anggota Dewan Mengaku Diperas hingga Rp 3 M, Berujung Saling Lapor Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.