TEBINGTINGGI, KOMPAS.com- Seorang pemilik toko di Tebing Tinggi, Sumatra Utara bernama Dora Silalahi dijebloskan ke Lapas Klas IIB Tebing Tinggi
Dora sebelumnya ditetapkan tersangka kasus perbudakan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur pada Rabu (23/11/2022).
"Tersangka sudah kita bawa ke Rutan Tebing Tinggi," ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Silalahi, Kamis (1/12/2022), seperti dilansir dari Tribun Medan.
Baca juga: Kabur ke Tebing Tinggi, Penjambret di Jalan Duyung Medan Akhirnya Ditangkap
Kasus dugaan perbudakan dan kekerasan yang dilakukan oleh Dora mulanya dilaporkan oleh LPAI Kota Tebing Tinggi pada tanggal 21 Oktober 2022.
Dua korban adalah kakak beradik anak di bawah umur berinisial RMS (17) dan SPM (10) yang berasal dari Kota Sibolga.
Kakak beradik tersebut sudah empat tahun tinggal di rumah Dora.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Desember 2022: Siang Hujan Sedang
Ternyata di sana kakak beradik itu dua tahun dipekerjakan di toko yang menjual minuman keras (miras) milik Dora di Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.
Selain dipekerjakan tanpa gaji, korban juga mengalami kekerasan.
Kasus itu terungkap saat korban ditemukan oleh seorang pegawai PT. KAI terkurung di dalam kamar berjeruji besi dalam kondisi kelaparan.
Baca juga: Siswi SMA di Tebing Tinggi Dibunuh Paman karena Melawan Saat Hendak Diperkosa
Pemilik toko Dora Silalahi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/11/2022).
"Dipersangkakan pidana eksploitasi anak yang menempatkan, membiarkan, menyuruh anak dalam situasi salah dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.