MEDAN, KOMPAS.com - Empat mafia tambang emas ilegal di Sumatera Utara yang sempat dijemput anggota TNI AD untuk diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Letkol Inf Amrizal Nasution mengaku menjemput para tersangka untuk mengecek ada atau tidaknya keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madin.
Keempat mafia tambang emas ilegal itu adalah IB alias Wahyu Ardi Yanuar Ibrahim, Manager PT Prima Energi Mineralindo dan SN alias Samsir Nasution, pemilik lahan.
Kemudian ASO, Mandor PT Prima Energi Mineralindo serta HL alias Hilman Lubis sebagai operator ekskavator PT Prima Energi Mineralindo.
Keempatnya ditangkap di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca juga: Marak Tambang Emas Ilegal di Luwu Utara, Diduga Dibekingi Orang Penting
"Hasil gelar perkara telah naik penyidikan dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022) dikutip Tribun Medan.
Sejumlah alat bukti seperti ekskavator untuk mengeruk tanah yang kemudian disaring pun disita penyidik sebagai alat bukti.
Hadi mengatakan, keempat tersangka kini ditahan di Dittahti Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan pasal 158 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,"kata Hadi.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap tiga mafia tambang emas ilegal di Madina pada Selasa 29 November lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.