KOMPAS.com - Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Kedua anggota TNI AD ini ditangkap karena menjadi pemasok 40.000 butir ekstasi dan 75 klogram sabu.
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan Sertu Yalpin dan Pratu Rian sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (6/12/2022).
Ia juga menegaskan, bahwa kasus ini tengah ditangani Polisi Militer.
Baca juga: Bawa 40.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu, 2 Anggota TNI di Sumut Ditangkap
Dikutip dari Tribun Medan, kedua anggota TNI AD aktif ini ini ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.
Polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan bergerak ke Kota Tanjungbalai.
Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian membenarkan penangkapan terhadap kedua personel TNI AD aktif itu.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, 2 di Antaranya Oknum TNI
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap oleh polisi di tempat pencucian mobil yang berada di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.