"Karena sudah subuh Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan istrahat dan melaksanakan salat subuh di Mesjid Jami Galang, Lubukpakam, Deliserdang," ungkapnya.
Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB mereka pun mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC, dan di sanalah polisi langsung meringkus keduanya.
Mereka pun tak berkutik saat polisi menemukan 40.000 butir ekstasi dan 75 kilogram sabu di dalam mobil yang dibawa.
Atas temuan itu, kedua anggota TNI AD ini kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).
Ia menerangkan bahwa kedua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut. Namun, untuk penanganannya, diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Anggota TNI Ditangkap Karena Pasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu di Sumatera Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.