MEDAN, KOMPAS.com - Penyelundupan 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang melibatkan dua oknum TNI dan dua orang rekannya terungkap. Keduanya dipastikan dipecat.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan pada Kamis (15/12/2022) sore oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Dua oknum TNI itu yakni Sertu YT (42), Pratu RH (25) dan dua rekannya berinisial SR (25) serta YSD (29).
Kepada wartawan, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, barang itu dari Malaysia dikirim jalur laut.
Baca juga: Bawa 40.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu, 2 Anggota TNI di Sumut Ditangkap
Penangkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi lalu diselidiki dan berujung penangkapan para tersangka di Medan dan Deli Serdang. Menurutnya, para tersangka ini adalah para kurir darat dengan upah Rp 2 juta per kg.
Dikatakannya, untuk dua tersangka yang merupakan oknum anggota TNI, diserahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk yang warga sipil, (pengiriman) ini bukan yang pertama mereka lakukan. Tapi berapa lamanya, masih didalami," ungkapnya.
Krisbow menambahkan, 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Medan dan Jakarta.
"Dapat diduga seperti inex ini digunakan di tempat yang ada musik yang mendukung. Sedangkan sabu-sabu ini tidak perlu tepat hingar bingar seperti itu di tempat hiburan di Medan bisa jadi di Medan bisa jadi ke Jakarta," katanya
Dalam kesempatan itu, Wakil Komandan (Wadan) Pomdam I/BB, Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang menegaskan bahwa dua orang anggota TNI yang terlibat narkoba ini akan dipecat/pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Baca juga: Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dari 2 Oknum TNI Kurir Narkoba Jaringan Malaysia
Diberitakan sebelumnya, dua oknum TNI berinisial Sertu YT dan Pratu RH ditangkap di pada Selasa (6/12/2022) di Kecamatan Galang, Deli Serdang. Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi.
Penangkapan itu sendiri merupakan hasil penyelidikan tim dari Mabes Polri terkait peredaran narkoba di Kota Tanjung Balai, Sumut. Kedua oknum itu diduga menjemput paket narkoba dari Tanjung Balai dan membawanya ke Medan menggunakan mobil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.