Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diturunkan dari Jabatannya, Dedi Darmawan Gugat Edy Rahmayadi ke PTUN

Kompas.com - 10/01/2023, 17:03 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.comKetua Karang Taruna Sumatera Utara Dedi Dermawan Milaya menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan

Dedi tak terima dirinya diganti sepihak oleh Edy Rahmayadi pada 30 November 2022.

Penggantian pimpinan oraganisasi pemuda ini dilakukan Edy dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Perawat RS di Sumut Wajib Senyum Saat Layani Pasien Miskin

 

Karena itu, salah satu isi gugatan adalah meminta majelis yang menyidangkan perkara untuk membatalkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Dedi mengatakan, gugatannya bukan untuk melawan gubernur yang menjadi pembina di Karang Taruna Sumut. Namun sebagai jembatan komunikasi agar menjelaskan SK yang dikeluarkan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Semua Pasien Gagal Ginjal Akut Dirawat di Medan, Biaya Digratiskan

 

Apalagi, sebelum gugatan dilayangkan, dirinya sudah meminta klarifikasi pada 13 Desember 2022, namun suratnya tak berbalas.

"Saya ingin mengakhiri masa bakti dengan nama baik dan marwah organisasi berjalan sesuai mekanisme AD dan ART yang menjadi aturan tertinggi. Mungkin Pak Gub kurang paham soal itu," kata Dedi, Selasa (10/1/2023).

Tidak hanya kepada gubernur, dirinya ingin mendudukkan dan menjelaskan masalah kepada masyarakat, organisasi kepemudaan, dan Karang Taruna se-Sumut, bahwa lembaga ini dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. 

Pemerintah adalah mitra dalam membantu program kesejahteraan sosial. Karena itu, Karang Taruna memiliki aturan yang mengatur susunan kepengurusan. Tidak seenaknya dalam mengangkat dan mencopot ketua. 

"Ada mekanismenya, ada proses yang harus lebih dulu dilakukan. Semoga gugatan menyelamatkan Karang Taruna, ini bukan organisasi politik," imbuhnya. 

Disinggung soal penggantinya, Dedi mengatakan, orang tersebut tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Karang Taruna, mulai tingkat provinsi sampai kelurahan. 

"Bagaimana mungkin, orang yang tidak pernah berada di lembaga ini, tiba-tiba masuk dan menjadi pemimpin? Saya akan berkoordinasi dengan pengurus nasional dan tetap melaksanakan temu karya untuk mengakhiri masa bakti. Terima kasih kepada rekan juang yang masih solid," tuntas Dedi.

Penasihat hukum Dedi yang juga pengurus di Karang Taruna, Muhammad Rusli menambahkan, gugatan sudah diawali dengan surat permohonan klarifikasi yang sampai hari ini tak ada jawaban. 

Untuk mencopot dan mengangkat ketua baru, harus dilakukan lewat temu karya di setiap tingkatan dan disahkan oleh pengurus yang posisinya satu tingkat lebih tinggi. 

"SK gubernur masih memakai referensi yang lama. Kami optimis, majelis hakim mengabulkan semua materi gugatan, mengembalikan nama baik klien saya," kata Rusli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Medan
Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Medan
Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Medan
Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Medan
Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Medan
Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Medan
Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Medan
Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Medan
Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Medan
Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset

Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Medan
Melihat Kelakuan Pengendara di Medan, Ada yang Terobos Lampu Merah meski Dijaga Polisi

Melihat Kelakuan Pengendara di Medan, Ada yang Terobos Lampu Merah meski Dijaga Polisi

Medan
10 Lurah di Medan Ketahuan Naikkan Harga Sembako Saat Program Pasar Murah

10 Lurah di Medan Ketahuan Naikkan Harga Sembako Saat Program Pasar Murah

Medan
Kronologi Siswa SMK di Nias Tewas Diduga Dianiaya Kepsek, Kening Dipukuli Saat Berbaris

Kronologi Siswa SMK di Nias Tewas Diduga Dianiaya Kepsek, Kening Dipukuli Saat Berbaris

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com