Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diturunkan dari Jabatannya, Dedi Darmawan Gugat Edy Rahmayadi ke PTUN

Kompas.com - 10/01/2023, 17:03 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.comKetua Karang Taruna Sumatera Utara Dedi Dermawan Milaya menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan

Dedi tak terima dirinya diganti sepihak oleh Edy Rahmayadi pada 30 November 2022.

Penggantian pimpinan oraganisasi pemuda ini dilakukan Edy dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Perawat RS di Sumut Wajib Senyum Saat Layani Pasien Miskin

 

Karena itu, salah satu isi gugatan adalah meminta majelis yang menyidangkan perkara untuk membatalkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Dedi mengatakan, gugatannya bukan untuk melawan gubernur yang menjadi pembina di Karang Taruna Sumut. Namun sebagai jembatan komunikasi agar menjelaskan SK yang dikeluarkan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Semua Pasien Gagal Ginjal Akut Dirawat di Medan, Biaya Digratiskan

 

Apalagi, sebelum gugatan dilayangkan, dirinya sudah meminta klarifikasi pada 13 Desember 2022, namun suratnya tak berbalas.

"Saya ingin mengakhiri masa bakti dengan nama baik dan marwah organisasi berjalan sesuai mekanisme AD dan ART yang menjadi aturan tertinggi. Mungkin Pak Gub kurang paham soal itu," kata Dedi, Selasa (10/1/2023).

Tidak hanya kepada gubernur, dirinya ingin mendudukkan dan menjelaskan masalah kepada masyarakat, organisasi kepemudaan, dan Karang Taruna se-Sumut, bahwa lembaga ini dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. 

Pemerintah adalah mitra dalam membantu program kesejahteraan sosial. Karena itu, Karang Taruna memiliki aturan yang mengatur susunan kepengurusan. Tidak seenaknya dalam mengangkat dan mencopot ketua. 

"Ada mekanismenya, ada proses yang harus lebih dulu dilakukan. Semoga gugatan menyelamatkan Karang Taruna, ini bukan organisasi politik," imbuhnya. 

Disinggung soal penggantinya, Dedi mengatakan, orang tersebut tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Karang Taruna, mulai tingkat provinsi sampai kelurahan. 

"Bagaimana mungkin, orang yang tidak pernah berada di lembaga ini, tiba-tiba masuk dan menjadi pemimpin? Saya akan berkoordinasi dengan pengurus nasional dan tetap melaksanakan temu karya untuk mengakhiri masa bakti. Terima kasih kepada rekan juang yang masih solid," tuntas Dedi.

Penasihat hukum Dedi yang juga pengurus di Karang Taruna, Muhammad Rusli menambahkan, gugatan sudah diawali dengan surat permohonan klarifikasi yang sampai hari ini tak ada jawaban. 

Untuk mencopot dan mengangkat ketua baru, harus dilakukan lewat temu karya di setiap tingkatan dan disahkan oleh pengurus yang posisinya satu tingkat lebih tinggi. 

"SK gubernur masih memakai referensi yang lama. Kami optimis, majelis hakim mengabulkan semua materi gugatan, mengembalikan nama baik klien saya," kata Rusli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Medan
Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Medan
Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

Medan
Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Medan
Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Medan
Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com