Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan di Media Sosial, Pelaku Pencabulan Siswa SMP di Pematang Siantar Diringkus Polisi

Kompas.com - 11/01/2023, 07:01 WIB
Teguh Pribadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Pria inisial AP (35), tersangka kasus pencabulan terhadap pelajar SMP inisial KSP (13) diringkus Polisi Satreskrim Polres Pematang Siantar. Kasus ini bermula saat tersangka dan pelaku berteman di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, AP memasang foto yang bukan dirinya di akun media sosialnya. Tersangka pun membujuk rayu korban agar bertemu.

“Tersangka chatting-an dengan korban. Tersangka mengiming-imingi korban dengan membelikan Handphone, sehingga korban mau diajak bertemu,” kata Banuara saat konferensi pers di Mako Polres Pematang Siantar, Selasa (10/1/2023) sore.

Baca juga: Dosen Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan di Bali, Ini Tanggapan Rektor Unika Weetebula

Korban bertemu dengan tersangka di sebuah gang yang sepi di Jalan Ade Irma Suryani Pematang Siantar. Saat menemui korban, tersangka datang mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm.

Lalu membawa korban ke lokasi outer ring road di Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari pada Kamis, 5 Januari 2023. Di lokasi itu, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Saat melakukan perbuatannya, pelaku menggunakan helm. Mulai berangkat dia mengenakan helm. Karena saat chattingan, si pelaku ini dibuat (berlagak) seperti anak sekolah, jadi dia tidak menunjukkan wajahnya,” katanya.

Banuara menambahkan, setelah melakukan perbuatannya AP mengantar korban. Lalu pelajar SMP ini pun bercerita kepada orangtuanya, dan langsung membuat laporan polisi.

Karena identitas pelaku tidak ketahui, korban pun mengungkapkan ciri-ciri pelaku. Selain itu, polisi kemudian memancing pelaku menggunakan akun media sosial korban.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jember hingga 15 Santriwati Divisum

Keberadaan tersangka akhirnya diketahui, dan polisi mengamankan tersangka di Lorong 20 Pematang Siantar, saat mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm berwarna putih.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata AKP Banuara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com