Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan Sepihak, Ketua Dewan Daerah Walhi Sumut Gugat Walhi Nasional

Kompas.com - 26/01/2023, 13:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara Rusdiana, melalui kantor hukum Law Office R Aritonang menggugat Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) Walhi.

Gugatan ini lantaran Rusdiana tidak terima dengan keputusan diberhentikan sepihak dari jabatannya.

Koordinator tim pembela hukum DD Walhi Sumut R Aritonang mengatakan, gugatan melawan hukum didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL pada 24 Januari 2023. Melalui gugatan ini, pihaknya menyampaikan kepada publik bahwa di dalam tubuh Walhi saat ini, ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, HAM dan mekanisme keorganisasian yang tertuang di Statuta Walhi.

"Akibatnya merugikan klien kami," kata Aritonang kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Jelang Tahun Pemilu, Walhi Wanti-Wanti ‘Obral’ Perizinan Tambang di Jateng

Aritonang menjelaskan, kliennya diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota serta ketua DD Walhi Sumut oleh forum yang difasilitasi DN dan EN Walhi pada 5 Juni 2022 di Jambi.

Padahal, kliennya diangkat di forum resmi yaitu Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-9 dengan Surat Keputusan Nomor 10/PDLH/WalhiSU/XII/2020 tentang Penetapan DD dan ED Walhi Sumut untuk periode 2020–2024.

"Aneh kami rasa, ada upaya ingin menguasai Walhi daerah dengan tuduhan yang tidak berbasis pada mekanisme, standar, dan instrumen organisasi Walhi. Sekarang dengan kasar DN dan EN Walhi mengambil alih Walhi Sumut. Ini tidak bisa kami biarkan," ucapnya.

Sebelum mendaftarkan gugatan, kliennya sudah menyampaikan peringatan hukum (somasi) atas tindakan tersebut, namun diabaikan oleh DN dan EN Walhi.

Akhirnya gugatan dilakukan, tujuannya untuk mengadili dengan seadil-adilnya apakah keputusan DN dan EN Walhi benar secara prinsip demokrasi, HAM, dan aturan internal Walhi dan hukum yang berlaku.

Pihaknya tidak ingin perjalanan roda organisasi seperti Walhi sekarang, yakni ada indikasi mengkerdilkan atau menghilangkan kewenangan sepihak.

"Apalagi ini soal penghormatan pada demokrasi lokal, khususnya yang dialami klien kami. Ada kekeliruan yang sangat dahsyat dalam putusan DN dan EN Walhi tersebut, berdampak pada putusan yang melawan hukum dan klien kami menjadi korbannya," imbuh Aritonang.

Harusnya, dalam organisasi sebesar Walhi, ada aturan main yang harus dipatuhi. Pada peristiwa yang dialami kliennya, DN dan EN memutuskan berdasarkan pikiran tidak suka atau penuh kebencian.

Rusdiana yang tidak mengetahui apa kesalahannya, tidak diberi ruang membela diri. Tiba-tiba diberhentikan sepihak dan mengalami stigma sebagai pembela pelaku pelecehan seksual.

"Ini sangat merugikan dan membuat malu klien kami, keluarga dan organisasinya. Kita harap gugatan ini diterima hakim PN Jakarta Selatan, kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk pada daerah lain," sambungnya.

Baca juga: Walhi Jateng Sebut Kawasan Industri Memperparah Penurunan Muka Tanah di Wilayah Pesisir

Menurutnya, perbuatan semena-mena menggunakan kewenangan yang salah, tidak demokratis serta berpotensi melanggar hak asasi tidak bisa dibiarkan menjadi budaya dalam organisasi masyarakat sipil yang mengusung misi memperbaiki keadaan di segala bidang, terutama lingkungan hidup seperti Walhi.

Isi gugatan adalah mengembalikan hak, kewenangan dan tugas yang diemban Rusdiana yang dipilih lembaga partisipan Walhi Sumut namun dihentikan forum lain tanpa alasan yang jelas, sangat merusak mekanisme, standar dan aturan main organisasi.

"Selain memulihkan jabatan dan kewenangan klien, kami juga meminta hakim mengabulkan, mengadili dan memutuskan ganti rugi sebesar 5 rupiah karena klien kami merasa dirugikan baik secara psikis maupun sosial," tegas Aritonang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ibu dan Anak di Taput Tewas Tertimbun Longsor Saat Berteduh di Gubuk

Ibu dan Anak di Taput Tewas Tertimbun Longsor Saat Berteduh di Gubuk

Medan
Beredar Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat' di Medan, TKD Prabowo-Gibran Angkat Bicara

Beredar Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat' di Medan, TKD Prabowo-Gibran Angkat Bicara

Medan
Predator Anak di Tapteng Ditangkap di Bekasi, Korban Berjumlah 8 Orang

Predator Anak di Tapteng Ditangkap di Bekasi, Korban Berjumlah 8 Orang

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 7 Desember 2023: Malam Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 7 Desember 2023: Malam Hujan Lebat

Medan
Puting Beliung Tumbangkan Pohon di Taput: 4 Rumah Rusak, 1 Warga Tewas

Puting Beliung Tumbangkan Pohon di Taput: 4 Rumah Rusak, 1 Warga Tewas

Medan
Oknum Polisi yang Ditangkap TNI karena Miliki Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Oknum Polisi yang Ditangkap TNI karena Miliki Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Medan
Cerita Ayah di Medan Lihat Anaknya Kejang di Kamar Kos dalam Kondisi Mengenaskan, Korban Diduga Diperkosa

Cerita Ayah di Medan Lihat Anaknya Kejang di Kamar Kos dalam Kondisi Mengenaskan, Korban Diduga Diperkosa

Medan
Anjing Pelacak dan Penyelam Diturunkan untuk Cari 10 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbahas

Anjing Pelacak dan Penyelam Diturunkan untuk Cari 10 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbahas

Medan
Truk Masuk Jurang di Taput Saat Jalan Dilalui Mendadak Ambles, 1 Orang Tewas

Truk Masuk Jurang di Taput Saat Jalan Dilalui Mendadak Ambles, 1 Orang Tewas

Medan
Banjir dan Longsor di Humbahas Diduga Terjadi karena Pembalakan Liar

Banjir dan Longsor di Humbahas Diduga Terjadi karena Pembalakan Liar

Medan
Update Erupsi Gunung Marapi, 22 Pendaki Tewas, 13 Jenazah Telah Dievakusi

Update Erupsi Gunung Marapi, 22 Pendaki Tewas, 13 Jenazah Telah Dievakusi

Medan
Erupsi Gunung Anak Krakatau, PVMBG Ungkap Penyebabnya

Erupsi Gunung Anak Krakatau, PVMBG Ungkap Penyebabnya

Medan
Bocah 15 Tahun di Medan Meninggal Usai Diduga Diperkosa Sesama Pelajar, Korban Kejang di Kosan

Bocah 15 Tahun di Medan Meninggal Usai Diduga Diperkosa Sesama Pelajar, Korban Kejang di Kosan

Medan
Pemotor di Sergai Tewas Masuk Parit Usai Mabuk Tuak

Pemotor di Sergai Tewas Masuk Parit Usai Mabuk Tuak

Medan
Siswi SMK di Medan Diduga Meninggal Usai Diperkosa, Pelaku Ditangkap

Siswi SMK di Medan Diduga Meninggal Usai Diperkosa, Pelaku Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com