Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan Sepihak, Ketua Dewan Daerah Walhi Sumut Gugat Walhi Nasional

Kompas.com - 26/01/2023, 13:43 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara Rusdiana, melalui kantor hukum Law Office R Aritonang menggugat Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) Walhi.

Gugatan ini lantaran Rusdiana tidak terima dengan keputusan diberhentikan sepihak dari jabatannya.

Koordinator tim pembela hukum DD Walhi Sumut R Aritonang mengatakan, gugatan melawan hukum didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL pada 24 Januari 2023. Melalui gugatan ini, pihaknya menyampaikan kepada publik bahwa di dalam tubuh Walhi saat ini, ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, HAM dan mekanisme keorganisasian yang tertuang di Statuta Walhi.

"Akibatnya merugikan klien kami," kata Aritonang kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Jelang Tahun Pemilu, Walhi Wanti-Wanti ‘Obral’ Perizinan Tambang di Jateng

Aritonang menjelaskan, kliennya diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota serta ketua DD Walhi Sumut oleh forum yang difasilitasi DN dan EN Walhi pada 5 Juni 2022 di Jambi.

Padahal, kliennya diangkat di forum resmi yaitu Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-9 dengan Surat Keputusan Nomor 10/PDLH/WalhiSU/XII/2020 tentang Penetapan DD dan ED Walhi Sumut untuk periode 2020–2024.

"Aneh kami rasa, ada upaya ingin menguasai Walhi daerah dengan tuduhan yang tidak berbasis pada mekanisme, standar, dan instrumen organisasi Walhi. Sekarang dengan kasar DN dan EN Walhi mengambil alih Walhi Sumut. Ini tidak bisa kami biarkan," ucapnya.

Sebelum mendaftarkan gugatan, kliennya sudah menyampaikan peringatan hukum (somasi) atas tindakan tersebut, namun diabaikan oleh DN dan EN Walhi.

Akhirnya gugatan dilakukan, tujuannya untuk mengadili dengan seadil-adilnya apakah keputusan DN dan EN Walhi benar secara prinsip demokrasi, HAM, dan aturan internal Walhi dan hukum yang berlaku.

Pihaknya tidak ingin perjalanan roda organisasi seperti Walhi sekarang, yakni ada indikasi mengkerdilkan atau menghilangkan kewenangan sepihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Terjebak Lowongan Palsu, Wanita di Sumut Dibunuh Pemuda Pengangguran

Terjebak Lowongan Palsu, Wanita di Sumut Dibunuh Pemuda Pengangguran

Medan
Bobby Izinkan Jemaat Geki Beribadah di Kantor Wali Kota Medan

Bobby Izinkan Jemaat Geki Beribadah di Kantor Wali Kota Medan

Medan
Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana, Kasasi Masih Dipertimbangkan

Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana, Kasasi Masih Dipertimbangkan

Medan
Warga Aceh Ditangkap Saat Selundupkan 2 Kg Sabu melalui Bandara Kualanamu

Warga Aceh Ditangkap Saat Selundupkan 2 Kg Sabu melalui Bandara Kualanamu

Medan
Ibu Hamil di Labura Sumut Tewas Diterkam Buaya Saat Cuci Baju

Ibu Hamil di Labura Sumut Tewas Diterkam Buaya Saat Cuci Baju

Medan
Harga Telur di Medan Melambung, Pedagang Keluhkan Omzet Makin Tipis

Harga Telur di Medan Melambung, Pedagang Keluhkan Omzet Makin Tipis

Medan
Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil di Medan, Warga Lihat Ada Ceceran Darah

Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil di Medan, Warga Lihat Ada Ceceran Darah

Medan
Wanita di Medan yang Tewas Dalam Mobil Alami 21 Luka Tusuk, Polisi Buru Pelakunya

Wanita di Medan yang Tewas Dalam Mobil Alami 21 Luka Tusuk, Polisi Buru Pelakunya

Medan
Dianggap Terganggu Jiwanya, Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana

Dianggap Terganggu Jiwanya, Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana

Medan
Wanita Penjual Es yang Tewas di Dalam Mobil di Medan Korban Pembunuhan

Wanita Penjual Es yang Tewas di Dalam Mobil di Medan Korban Pembunuhan

Medan
3 Bulan Tak Dinas karena Sakit Hepatitis, Aiptu Fidel Malah Ditangkap karena Jualan Sabu

3 Bulan Tak Dinas karena Sakit Hepatitis, Aiptu Fidel Malah Ditangkap karena Jualan Sabu

Medan
Wanita di Medan Ditemukan Tewas di Mobil, Ada Luka Sayatan di Leher

Wanita di Medan Ditemukan Tewas di Mobil, Ada Luka Sayatan di Leher

Medan
Terlibat Jaringan Kurir Sabu Bersama Oknum Anggota TNI, 2 Warga Kalbar Divonis Mati

Terlibat Jaringan Kurir Sabu Bersama Oknum Anggota TNI, 2 Warga Kalbar Divonis Mati

Medan
Kronologi Pensiunan TNI Tampar Polantas yang Menegurnya karena Tak Pakai Helm

Kronologi Pensiunan TNI Tampar Polantas yang Menegurnya karena Tak Pakai Helm

Medan
Kontraktor Baru Cicil Rp 2,85 Miliar Uang Proyek Lampu 'Pocong' ke Pemkot Medan

Kontraktor Baru Cicil Rp 2,85 Miliar Uang Proyek Lampu "Pocong" ke Pemkot Medan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com