"(Kasus) tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka Apin BK dengan resmi dinyatakan oleh tim jaksa peneliti sudah lengkap dan bisa dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dalam hal ini biasanya kita sebut dengan p21," ujarnya.
Panca menjelaskan, dengan penyerahan ini maka proses selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana melalui sidang pengadilan.
Barang-barang yang disita berupa 26 sertifikat hak milik, 19 aset bangunan 7 aset bangunan yang berada di Kota Medan dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir.
Kemudian, ada 1 unit speed boat warna biru di Danau Toba namun karena tidak bisa dibawa ke sini sini dan 1 unit mobil pikap.
"Kita serahkan kepada teman-teman jaksa penuntut umum adalah senilai Rp 157,795 miliar," kata Panca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.