Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Gugatan, PN Jaksel Diminta Hentikan Sementara Transaksi Keuangan Walhi

Kompas.com - 03/02/2023, 12:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara melalui kantor hukum R Aritonang mengirim surat bernomor 03/RAP/PDT-PN-Jkt Sel-I-2023 pada 1 Februari 2023.

Isi surat meminta pemberhentian sementara semua transaksi keuangan atau layanan perbankan kepada Walhi nasional dan Walhi Sumut.

Koordinator TPH-DD Walhi Sumut, Harisan Aritonang mengatakan, bentuk penghormatan dan ketaatan perbankan pada hukum dengan menghentikan sementara transaksi atau layanan bank yang sedang dan akan dilakukan oleh dan atas nama Yayasan Walhi, khususnya Walhi Sumut.

Baca juga: Jadi Selingkuhan Kompol D, Nur Penumpang Audi A6 Harus Diperiksa Ulang karena Keterangan Palsu

Selain itu, tidak dibenarkan membuka rekening baru di bank yang ada di Indonesia.

“Surat sudah kita layangkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia untuk menghormati proses hukum yang akan berlangsung di PN Jakarta Selatan. Gugatan yang kami layangkan atas nama klien kami Rusdiana,” kata Harisan, Jumat (3/2/2023). 

Menurut pria yang akrab dipanggil Haris ini, permohonan dilayangkan supaya dalam proses peradilan, kliennya tidak dibebani tanggung jawab keuangan yang merupakan kewenangannya sebagai Dewan Daerah (DD).

Soalnya, dalam sistem keuangan Walhi, khususnya di Sumut, dibutuhkan spesimen atau tanda tangan dari ketua atau anggota DD.

“Sedangkan proses peradilan adalah menguji keputusan pemberhentian terhadap klien kami yang berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil terhadap dirinya, tentu ini memiliki keterkaitan," ungkapnya.

“Kalau surat permohonan tidak diindahkan, kami akan menyurati menteri keuangan, gubernur Bank Indonesia dan ketua OJK untuk melakukan pengawasan terhadap semua bank yang bekerja sama dengan Walhi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Haris.

Selain itu, langkah ini diambil supaya Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) Walhi tidak menggunakan anggaran untuk keperluan yang tidak jelas.

Pihaknya khawatir, sumber daya Walhi dipakai untuk mengkerdilkan lembaga anggota atau orang yang dengan kredibilitas tinggi mengawal advokasi lingkungan.

"Kita tidak mau anggaran Walhi digunakan untuk merusak demokrasi dan sistem berorganisasi, melanggar hak asasi dan cenderung mengutamakan kepentingan dan ego perorangan sebagai DN dan EN,” ucap Haris.

Permohonan penghentian transaksi keuangan dilakukan usai TPH-DD Walhi Sumut mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL pada 24 Januari 2023.

Pokok gugatan terhadap DN dan EN Walhi adalah keputusan memberhentikan sepihak serta tanpa dasar ketua DD Walhi Sumut Rusdiana.

“Kami yakin, lembaga perbankan yang disurati dipercaya publik, memiliki kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas tinggi sehingga sangat hati-hati memberi layanan kepada nasabahnya. Supaya terjamin rasa keadilan dan kedudukan yang sama di mata hukum, harapan kami, pihak perbankan mengakomodir permintaan kami ini,” tuntas Haris.

Manajer Hukum dan Pembelaan Rakyat Walhi Ronald Siahaan yang dikonfirmasi lewat pesan singkat menyatakan akan memberi komentar. Namun hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Medan
Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Medan
Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Medan
Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com