Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Gugatan, PN Jaksel Diminta Hentikan Sementara Transaksi Keuangan Walhi

Kompas.com - 03/02/2023, 12:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara melalui kantor hukum R Aritonang mengirim surat bernomor 03/RAP/PDT-PN-Jkt Sel-I-2023 pada 1 Februari 2023.

Isi surat meminta pemberhentian sementara semua transaksi keuangan atau layanan perbankan kepada Walhi nasional dan Walhi Sumut.

Koordinator TPH-DD Walhi Sumut, Harisan Aritonang mengatakan, bentuk penghormatan dan ketaatan perbankan pada hukum dengan menghentikan sementara transaksi atau layanan bank yang sedang dan akan dilakukan oleh dan atas nama Yayasan Walhi, khususnya Walhi Sumut.

Baca juga: Jadi Selingkuhan Kompol D, Nur Penumpang Audi A6 Harus Diperiksa Ulang karena Keterangan Palsu

Selain itu, tidak dibenarkan membuka rekening baru di bank yang ada di Indonesia.

“Surat sudah kita layangkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia untuk menghormati proses hukum yang akan berlangsung di PN Jakarta Selatan. Gugatan yang kami layangkan atas nama klien kami Rusdiana,” kata Harisan, Jumat (3/2/2023). 

Menurut pria yang akrab dipanggil Haris ini, permohonan dilayangkan supaya dalam proses peradilan, kliennya tidak dibebani tanggung jawab keuangan yang merupakan kewenangannya sebagai Dewan Daerah (DD).

Soalnya, dalam sistem keuangan Walhi, khususnya di Sumut, dibutuhkan spesimen atau tanda tangan dari ketua atau anggota DD.

“Sedangkan proses peradilan adalah menguji keputusan pemberhentian terhadap klien kami yang berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil terhadap dirinya, tentu ini memiliki keterkaitan," ungkapnya.

“Kalau surat permohonan tidak diindahkan, kami akan menyurati menteri keuangan, gubernur Bank Indonesia dan ketua OJK untuk melakukan pengawasan terhadap semua bank yang bekerja sama dengan Walhi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Haris.

Selain itu, langkah ini diambil supaya Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) Walhi tidak menggunakan anggaran untuk keperluan yang tidak jelas.

Pihaknya khawatir, sumber daya Walhi dipakai untuk mengkerdilkan lembaga anggota atau orang yang dengan kredibilitas tinggi mengawal advokasi lingkungan.

"Kita tidak mau anggaran Walhi digunakan untuk merusak demokrasi dan sistem berorganisasi, melanggar hak asasi dan cenderung mengutamakan kepentingan dan ego perorangan sebagai DN dan EN,” ucap Haris.

Permohonan penghentian transaksi keuangan dilakukan usai TPH-DD Walhi Sumut mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL pada 24 Januari 2023.

Pokok gugatan terhadap DN dan EN Walhi adalah keputusan memberhentikan sepihak serta tanpa dasar ketua DD Walhi Sumut Rusdiana.

“Kami yakin, lembaga perbankan yang disurati dipercaya publik, memiliki kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas tinggi sehingga sangat hati-hati memberi layanan kepada nasabahnya. Supaya terjamin rasa keadilan dan kedudukan yang sama di mata hukum, harapan kami, pihak perbankan mengakomodir permintaan kami ini,” tuntas Haris.

Manajer Hukum dan Pembelaan Rakyat Walhi Ronald Siahaan yang dikonfirmasi lewat pesan singkat menyatakan akan memberi komentar. Namun hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan. 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Medan
Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Medan
Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Medan
Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Medan
Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Medan
Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Medan
Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Medan
Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Medan
Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset

Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Medan
Melihat Kelakuan Pengendara di Medan, Ada yang Terobos Lampu Merah meski Dijaga Polisi

Melihat Kelakuan Pengendara di Medan, Ada yang Terobos Lampu Merah meski Dijaga Polisi

Medan
10 Lurah di Medan Ketahuan Naikkan Harga Sembako Saat Program Pasar Murah

10 Lurah di Medan Ketahuan Naikkan Harga Sembako Saat Program Pasar Murah

Medan
Kronologi Siswa SMK di Nias Tewas Diduga Dianiaya Kepsek, Kening Dipukuli Saat Berbaris

Kronologi Siswa SMK di Nias Tewas Diduga Dianiaya Kepsek, Kening Dipukuli Saat Berbaris

Medan
Kronologi Siswa SMK di Nias Meninggal Diduga Usai Dianiaya Kepala Sekolah

Kronologi Siswa SMK di Nias Meninggal Diduga Usai Dianiaya Kepala Sekolah

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com