KOMPAS.com - Usai ditangkap kepolisian di wilayah Rawasari, Kota Jambi, Jambi, NT (25), pelaku pelecehan seksual kepada 11 orang anak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa juga telah membenarkan bahwa NT telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian, dikutip dari TribunJambi.com, Minggu (5/2/2023).
Ketua RT tempat NT tinggal, Hilmi mengatakan, tersangka ditangkap di rumah orangtua yang terletak di Penyengat Rendah, Kota Jambi, Jambi, Sabtu (4/2/2023) malam.
Baca juga: Sekdes di Bone Tersangka Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Dilakukan Saat Jadi Guru SMP
"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah orangtuanya di daerah Penyengat Rendah," ujar Hilmi.
Paksa korban tonton film dewasa dan intip pelaku berhubungan badan
11 orang anak usia 8-15 tahun yang menjadi korban terdiri dari 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Mereka kerap dipaksa NT untuk menonton film porno saat pelaku dan suaminya melakukan hubungan badan.
Orangtua salah satu korban, Effendi menyampaikan, pelaku dan para korban tinggal di daerah yang sama.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dihajar Keluarga dan Warga Sekitar
Para korban kerap berkunjung ke rumah NT untuk bermain PlayStation yang disewakan oleh pelaku dan suaminya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.