Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengusaha Barang Bekas Jadi Tersangka Penampung Barang Curian Kursi Taman Milik Pemkot Pematang Siantar

Kompas.com - 07/02/2023, 07:37 WIB

SIANTAR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pematang Siantar menetapkan pengusaha barang bekas inisial DS (62) sebagai tersangka penampungan barang curian dua kursi taman fasilitas umum milik Pemkot Pematang Siantar.

DS dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Kursi besi tersebut dicuri oleh pelaku HRS (24) dan DT (19) dari Lapangan Merdeka di Jalan WR. Supratman, Siantar Barat pada 24 Januari 2023 malam.

Baca juga: 5 Peristiwa Maling Kembalikan Hasil Curian ke Pemiliknya, Ada yang Kirim Surat via Ojek Online

Aksi pencurian oleh kedua pelaku sempat viral di media sosial, setelah sekelompok pemuda merekam kedua pelaku membawa kursi menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung dalam keterangannya menyatakan, DS terbukti membeli barang bukti hasil kejahatan.

Sempat tak hadir sesuai dengan surat panggilan, polisi kemudian memanggil DS pada 2 Februari 2022 untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar perkara meningkatkan status peralihan saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Banuara dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Pematang Siantar.

Dia menjelaskan dalam kasus ini Pemkot Pematang Siantar sebagai pelapor yang mengalami kerugian atas pencurian tersebut.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk.

Polisi kemudian mengamankan HRS (24) dan DT (19) dari lokasi yang berbeda pada Rabu 25 Januari 2023.

Baca juga: Anehnya Maling Emas di Wonogiri, Masuk Lagi ke Rumah Korban untuk Kembalikan Hasil Curian

Keduanya diketahui menjual kursi besi tersebut ke DS di lokasi penampungan di Jalan Sisingamangaraja No 143 Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar.

"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pelaku utama serta ditemukannya barang bukti berupa 2 buah kursi besi. Tersangka DS terbukti membeli barang hasil kejahatan," kata Banuara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pukul Senior Saat Mengantre ATM, Polisi di Medan Dimutasi ke Luar Kota

Pukul Senior Saat Mengantre ATM, Polisi di Medan Dimutasi ke Luar Kota

Medan
Keluarga Sebut Kematian Bripka AF Janggal, Polda Sumut: Silakan Melapor

Keluarga Sebut Kematian Bripka AF Janggal, Polda Sumut: Silakan Melapor

Medan
Sensasi Petik Kurma Langsung dari Pohonnya di Sumatera Utara...

Sensasi Petik Kurma Langsung dari Pohonnya di Sumatera Utara...

Medan
DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 24 Maret 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 24 Maret 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, 24 Maret 2023

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 24 Maret 2023

Medan
Bripka JS Bawa Sabu Saat Berdinas di Kantor Polisi, Ditangkap Rekannya Sendiri

Bripka JS Bawa Sabu Saat Berdinas di Kantor Polisi, Ditangkap Rekannya Sendiri

Medan
Kasus Polisi Aniaya Polisi di Medan, Bermula Cekcok Saat Ambil Uang di ATM hingga Korban Dipukul dan Ditendang

Kasus Polisi Aniaya Polisi di Medan, Bermula Cekcok Saat Ambil Uang di ATM hingga Korban Dipukul dan Ditendang

Medan
Bukannya Menangkap Penjahat, Anggota Polisi Ini Malah Diringkus Rekannya karena Bawa Sabu Saat Bertugas

Bukannya Menangkap Penjahat, Anggota Polisi Ini Malah Diringkus Rekannya karena Bawa Sabu Saat Bertugas

Medan
Kronologi Bripka Rizki Hajar Seniornya Anggota Brimob hingga Babak Belur, Berawal dari Tak Sabar Antre

Kronologi Bripka Rizki Hajar Seniornya Anggota Brimob hingga Babak Belur, Berawal dari Tak Sabar Antre

Medan
Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan

Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan

Medan
Polisi Pukul Polisi di Medan, Pelaku Sudah Diperiksa

Polisi Pukul Polisi di Medan, Pelaku Sudah Diperiksa

Medan
Gara-gara Antrean ATM, Polisi di Medan Hajar Seniornya hingga Babak Belur

Gara-gara Antrean ATM, Polisi di Medan Hajar Seniornya hingga Babak Belur

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Sumatera Utara

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Sumatera Utara

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke