MEDAN, KOMPAS.com - Seorang warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara berinisial SS (46) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Asahan karena membawa 50 kg sabu-sabu. Untuk aksinya tersebut, ia diberi upah Rp 2,5 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di Deli Serdang mengatakan, SS ditangkap di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Jasa Servis AC di Surabaya, Sita 5 Gram Sabu Siap Edar
"Ditangkap pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Ada 50 kg sabu-sabu dibawa oleh tersangka dengan mobil Toyota Vios merah," ujarnya, Rabu (15/2/223).
Selain narkoba jenis sabu-sabu dengan bungkus teh Guan Yin Wang itu, pihaknya menemukan dua handphone dan uang tunai Rp 1,9 juta. Setelah penangkapan, SS dibawa ke Mapolres untuk penyidikan.
"SS ini mengaku disuruh J yang di Malaysia bawa sabu-sabu ke Medan dengan upah Rp 2,5 juta," tutup Hadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.