MEDAN, KOMPAS.com-Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena diduga hendak menyelundupkan 16 bungkus paket sabu.
Penumpang berinisial AA (47) warga Lhok Kareung, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, itu ketahuan membawa belasan paket narkoba itu saat akan berangkat menuju Jakarta.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasapura Aviasi, Dedi Al Subur mengatakan, penangkapan AA terjadi pada Selasa (28/2/2023) pagi.
Baca juga: 2 Napi Rutan Bengkayang Kendalikan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia
Dugaan penyelundupan sabu oleh laki-laki terungkap setelah barang bawaannya diperiksa dengan mesin x-ray.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada koper itu didapati barang yang diduga sejenis narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 bungkus plastik," sebut Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa.
Petugas di Bandara Kualanamu kemudian menyerahkan AA ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Baca juga: Penyelundupan Bakso Berisi Sabu di Lapas Sukabumi Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKBP Hermansyah mengatakan, AA dan belasan paket sabu itu sudah diamankan.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan temuan itu.
Menurut Hermansyah, belasan paket sabu itu punya berat 3,94 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.