KOMPAS.com-Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan Mayor Jenderal Achmad Daniel Chardin menyerahkan tiga orang terduga pengoplos pupuk yang ditangkap anak buahnya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Sudah kami serahkan siang tadi tiga orang pengoplos dan barang bukti ribuan kilogram pupuk diduga ilegal ke Polda Sumut," ucap Achmad saat dihubungi, Rabu (8/3/2023), seperti dilansir Antara.
Ketiga orang pengoplos pupuk itu adalah I sebagai pemilik serta pengelola pupuk diduga ilegal. Kemudian dua pekerja RL dan AL.
Baca juga: Petani di Jambi Resah, Terancam Gagal Panen gara-gara Pupuk Oplosan
Ribuan kilogram pupuk diduga ilegal tersebut disimpan dalam gudang di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Kambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Personel kami melakukan penggerebekan gudang pengoplos pupuk di Jalan Budi Luhur, dan mengamankan ribuan sak pupuk kemarin," terangnya.
Dalam gudang ada pupuk TSP 46%P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, tepung tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.
Dari keterangan seorang pekerja, pembuatan pupuk diduga ilegal ini terdiri atas bubuk dolomit yang dicampur pupuk merek Mutiara, TSP, Ponska dan Borak.
Baca juga: Gudang Pengoplos Pupuk Subsidi di Banyuasin Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Setelah dicampur kemudian dikemas dalam karung goni ukuran 50 kilogram, kemudian dijahit dan siap untuk diedarkan atau dipasarkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.