KOMPAS.com - Bripka AS, anggota Sat Lantas Polres Samosir, Sumatera Utara, meninggal dunia dan menimbulkan banyak masalah.
Semasa hidupnya, Bripka AS diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang wajib pajak.
Baca juga: Rekening Diblokir KPK, Mantan Rektor Unila Karomani: Saya Sekarang Gelandangan...
AS diduga mengumpulkan uang pajak kendaraan dari masyarakat.
Baca juga: Banjir Bandang di Lahat Rendam 3 Desa, 3.000 Warga Terdampak, 1 Bocah Tewas
Namun, uang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak disetorkan ke kas negara.
Akibatnya, warga yang sudah membayar merasa kaget, ketika mengetahui pajaknya menunggak bertahun-tahun.
Terbongkarnya kasus ini ketika para korban mengecek secara online pembayaran pajak kendaraan mereka.
Di sana, didapati bahwa tagihan pajak para warga tak pernah dibayar. Sontak, warga pun mendatangi Kantor Samsat Pangururan, Samosir.
Kepala UPT Samsat Pangururan, Deni Meliala mengatakan, sudah ada 100 orang yang datang kepadanya menyampaikan keluhan.
Rata-rata, mereka mengaku sudah membayar tagihan pajak melalui Bripka AS.
"Mau diproses pun oknumnya sudah meninggal. Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen," kata Meliala, Kamis (9/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.