Selain itu, Kepala UPT Samsat Pangururan, Deni Meliala menyebut, ada 100 orang yang datang kepadanya mengaku sudah membayar tagihan pajak melalui Bripka AS.
"Mau diproses pun, oknumnya sudah meninggal. Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen," kata Meliala, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, hanya itu yang bisa dilakukan UPT Samsat Pangururan.
"Kalau angkanya belum bisa kami berikan jumlahnya," kata Meliala.
Bahkan dari hasil pemeriksaan UPT Samsat Pangururan, ada 300 berkas bermalasah.
Rata-rata, berkas bermasalah ini akibat diduga ulah oknum Bripka AS.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka Arfan Saragih Minum Racun Sianida Usai Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar di Samosir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.