MEDAN, KOMPAS.com - Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan hadir ke Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan untuk memberi kesaksian dalam perkara narkotika dengan terdakwa Syahril Bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa.
Keduanya menjadi kurir 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi yang mendapat perintah dari Zack yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepada majelis hakim yang diketuai Dahlan dan Jaksa Penuntut Umum Andalan Zalukhu, kedua saksi mengaku mendapat upah Rp 2 juta per bungkus atau 1 kilogram.
Baca juga: Suami di Situbondo Ajak Istri Jual Sabu dan Obat Terlarang, Polisi: Pelaku Pria Itu Residivis
Pekerjaan ini yang kedua kalinya mereka lakukan. Aksi pertama dengan upah yang sama untuk sabu seberat 7 kilogram.
"Kedua-duanya kami berhubungan dengan Zack, dia yang mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A. Kami dikasih Rp2 juta akomodasi, berhubungan langsung dengan si A. Sampai di sana, si A yang mengarahkan ambil barang itu," kata Yalpin, Rabu (15/3/2023).
Saat perjalanan dari Tanjungbalai menuju Kota Medan, kedua oknum TNI tersebut berhenti di doorsmer kawasan Galang, di sinilah mereka ditangkap.
Polisi menyuruh melakukan tindakan seperti biasa saja.
Tak lama, Yogi menghubungi Yalpin menanyakan keberadaan dan sepakat bertemu di Hermes Palace Hotel Medan.
"Sampai di sana, kami langsung diamankan, dibawa ke Polda Sumut. Kami sudah dua kali mengantar ke Medan, yang pertama, dapat upah Rp 80 juta untuk diantarkan lagi ke Surabaya. Yang kedua ini, kami tidak tahu mau antar ke mana, karena masih menunggu perintah Zack," katanya lagi.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Jalinsum Sumut, Polisi Temukan Alat Isap Sabu
Berdasarkan dakwaan, diketahui terdakwa Syahril dan Yogi (berkas perkara terpisah), Yalpin dan Rian (disidangkan di Peradilan Militer I-02 Medan) ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 5 Desember 2022, di depan lobby Hermes Palace Hotel Medan.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.
Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Baca juga: Polisi di Ambon Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1 Miliar
Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke Yogi dan Syahril yang sudah menunggu di Medan.
Untuk kasus ini, Yogi dan Syahril dijerat Pasal 114 ayat 2 atau subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.