KOMPAS.com - Dua oknum TNI menjadi kurir narkoba jenis sabu mengakui perbuatannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).
Dua terdakwa oknum TNI berinisial Sertu YT dan Pratu RH ini mengaku dua kali membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram dan 45 butir ekstasi.
YT mengungkap, mereka sudah beraksi sebanyak dua kali dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkus paket yang dikirim.
"Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang," kata YT.
Lanjut YT, dalam aksinya mengantarkan narkotika tersebut, mereka diarahkan oleh Zack.
"Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A pada 2022 juga," pungkasnya.
Baca juga: Bacok Anggota TNI, Seorang Warga Gowa Dievakuasi dari Kepungan Tentara
Selain itu, RH juga menyebut mobil yang mereka pakai adalah milik orang yang menggadai kepada meraka.
RH mengaku dua kali mengantar sabu ke Kota Medan, bahkan pernah ke pulau Jawa.
"Pertama diupah Rp 80 juta untuk diantar ke Surabaya Jawa Timur," ucapnya.
Untuk pengantaran kedua kalinya, RH mengaku tidak mengetahui tujuan pengantaran karena masih menunggu perintah dari Zack.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.