Praktis tak butuh lagi tenaga kuli konvensional, kalau pun diperlukan, pemilik becak bisa melakukannya. Jaraknya tak jauh, biasanya sekitar 5 sampai 20 meter.
"Upahnya per karung, biasanya Rp 2.000-an," kata Nunik, pedagang kue yang membuka dagangan di depan tumpukan karung kentang.
Mak Iyah, perempuan bertubuh kecil yang duduk di samping Nunik menambahkan, "Satu karung isinya mulai 30 sampai 50 kilogram."
Beberapa literasi menyebut, sistem kerja bongkar muat merupakan sistem kerja borongan, pekerja tidak memiliki waktu dan cara menerima upah yang ditetapkan.
Di Pelabuhan Belawan, sistem upah borongan berdasarkan tonasi barang, bila pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat maka Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mendapat upah lebih tinggi dari rata-rata.
Penerapan sistem upah dapat memotivasi TKBM untuk bekerja lebih giat, kondisi riil saat ini hampir melampaui standar kinerja yang disepakati, kecuali untuk jenis barang tertentu yang bersifat kasuistis.
Tidak ada ketentuan yang mengatur hubungan hukum untuk Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TKLHK), walau Undang-Undang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Baca juga: Cerita Buruh Panggul di Pasar Pakaian Lampung, Bolak-balik Belasan Km Dibayar Rp 5.000
Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, disebutkan hubungan kerja adalah hubungan hukum melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja yang unsur-unsurnya: ada pekerjaan dan ada perintah.
TKBM adalah salah satu jenis TKLHK. Lebih spesifik lagi, salah satu bentuk hubungan hukum atau perjanjian melakukan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan yang nota bene bukan hubungan kerja sehingga tidak dicover dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.