Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 21/03/2023, 07:07 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - DPRD Pematang Siantar sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari Jabatan Wali Kota Pematang Siantar.

Hal itu menindaklanjuti hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang sebelumnya menyatakan Susanti melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan, karena melantik 88 PNS di lingkungan Pemkot Pematang Siantar pada 2 September 2022.

Hak Menyatakan Pendapat tersebut diusulkan 25 anggota dan 3 unsur Pimpinan DPRD dari 30 jumlah kursi DPRD Pematang Siantar di gedung Harungguan Bolon, Jalan Adam Malik, Siantar Barat pada Senin (20/3/2023) sore. 

Baca juga: Ayah dan Anak Dibacok Maling di Pematangsiantar, Korban Butuh Biaya Operasi

Sementara dari luar gedung, muncul desakan aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Pematang Siantar yang mendukung DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti dari jabatannya.

Anggota DPRD Daud Simanjuntak mewakili para pengusul menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat berdasarkan kajian faktual sesuai temuan Pansus yang diserahkan pada Kamis 16 Maret 2023.

 

Baca juga: SPBU di Pematangsiantar Batasi Penjualan Solar, Berujung Antrean Kendaraan

 

Ia menyebut, Wali kota Susanti melakukan pemberhentian pejabat terlalu dini atau prematur sebab Susanti belum genap 6 bulan menjabat sebagai Wali Kota definitif.

  

“Akibat itu tidak menuruti peraturan perundang sehingga telah melanggar peraturan perundang undangan dan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Daud saat membacakan usulan saat Paripurna.

 

Pendapat Susanti

Foto: Baliho yang dibawa massa dari Aliansi Masyarakat Pematang Siantar dibentangkan untuk mengumpulkan tanda tangan dukungan Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat DPRD untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar, Senin 20 Maret 2023.KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI Foto: Baliho yang dibawa massa dari Aliansi Masyarakat Pematang Siantar dibentangkan untuk mengumpulkan tanda tangan dukungan Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat DPRD untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar, Senin 20 Maret 2023.

Dalam paripurna itu, Wali Kota Susanti Dewayani menyampaikan pendapat terhadap usulan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Pematang Siantar.

 

Menurut Susanti, usulan tersebut tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut dalam penyelesaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

 

Dijelaskannya, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengundang dirinya hadir dan melakukan klarifikasi 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.

 

Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada 14 Desember 2022 bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,  Direktur Pengawasan dan Pengendalian III , Auditor Kepegawaian Ahli Madya dan Auditor Manajemen Ahli Utama BKN RI.

 

Adapun hasilnya, kata Susanti, telah dilakukan pengembalian jabatan yang setara terhadap 8 orang PNS. Selanjutnya, BKN memberi waktu sampai April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS.

 

"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan anggota DPRD Kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,” kata Susanti saat membacakan pendapat saat paripurna.

 

Dilaporkan ke MA

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Medan
Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Medan
Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Medan
Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Medan
Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Medan
3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

Medan
Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Medan
Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Medan
Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Medan
Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Medan
Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Medan
Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Medan
Detik-detik Murid TPQ di Padang Tewas Tertimpa Tembok Beton Saat Wudu

Detik-detik Murid TPQ di Padang Tewas Tertimpa Tembok Beton Saat Wudu

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com