Usai Paripurna, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyatakan Paripurna DPRD memutuskan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Hak Angket DPRD.
Pihaknya menyatakan pemberhentian Susanti dari jabatan Wali Kota dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 27 Maret 2023 mendatang.
“Semua dokumen pembahasan terkhusus hasil Panitia Hak Angket akan kita serahkan ke Mahkamah Agung (MA). Biasanya 30 hari prosesnya di MA setelah kita daftarkan,” ujar Timbul kepada sejumlah wartawan di gedung Harungguan Bolon.
Timbul menjelaskan, hasil temuan Pansus DPRD Susanti dinyatakan melanggar 9 peraturan perundang-undangan karena melantik 88 pejabat di lingkungan Pemkot Siantar.
“Ada 9 Peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan Wali Kota Siantar, oleh karena itulah DPRD menjalankan fungsi untuk menegakkan aturan roda pemerintahan. Kita tidak subjektif. DPRD murni untuk menegakkan peraturan perundang undangan,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Timbul menjelaskan, DPRD Siantar tidak serta merta menerima penjelasan Wali kota yang disampaikan dalam paripurna itu. Sebab Susanti mangkir saat Pansus memanggil Wali Kota untuk memberikan klarifikasi.
“Beliau (Wali Kota Susanti) tidak hadir, sudah kita undang sebanyak dua kali beliau tidak hadir,” ucap dia.
“Yang pasti sudah kita temukan Beliau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Ingkar sumpah janji dan jabatan,” ucapnya menambahkan.
Indikasi Surat Berita Acara Palsu
Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mengatakan, salinan Berita Acara Rapat klarifikasi Wali Kota Susanti dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyelesaian kasus pelantikan pejabat tersebut terindikasi palsu.
Surat berita acara tersebut ada dua buah, satu diantaranya diperoleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pematang Siantar.
Setelah diselidiki, dua surat tersebut memiliki barcode yang sama, tanda tangan sama, tanggal yang sama namun isi dalam perintah dari 2 surat itu berbeda.
“Ini ada dua Satu surat itu barcodenya sudah diblokir BKN nggak bisa diakses lagi tapi kita sudah punya datanya. Isinya beda dengan yang satu lagi,” kata Mangatas.
Anggota DPRD Daud Simanjuntak menambahkan, adapun perbedaan 2 surat tersebut terdapat frasa yang berbeda dan perintah surat.
“Ada frasa yang diselipkan ‘Untuk melakukan pemeriksaan ulang 11 pegawai di atas oleh Tim Penilai PNS’. Namun di berita acara sebelumnya tidak ada. Setelah kami pulang dari BKN, scanning barcode itu tidak bisa diakses, dihapus,” tambah dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.