Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 21/03/2023, 07:07 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Usai Paripurna, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyatakan Paripurna DPRD memutuskan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Hak Angket DPRD. 

 

Pihaknya menyatakan pemberhentian Susanti dari jabatan Wali Kota dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin  27 Maret 2023 mendatang.

 

“Semua dokumen pembahasan terkhusus hasil Panitia Hak Angket akan kita serahkan ke Mahkamah Agung (MA). Biasanya 30 hari prosesnya di MA setelah kita daftarkan,” ujar Timbul kepada sejumlah wartawan di gedung Harungguan Bolon.

 

Timbul menjelaskan, hasil temuan Pansus DPRD Susanti dinyatakan melanggar 9 peraturan perundang-undangan karena melantik 88 pejabat di lingkungan Pemkot Siantar. 

 

“Ada 9 Peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan Wali Kota Siantar, oleh karena itulah DPRD menjalankan fungsi untuk menegakkan aturan roda pemerintahan. Kita tidak subjektif. DPRD murni untuk menegakkan peraturan perundang undangan,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.

 

Timbul menjelaskan, DPRD Siantar tidak serta merta menerima penjelasan Wali kota yang disampaikan dalam paripurna itu. Sebab Susanti mangkir saat Pansus memanggil Wali Kota untuk memberikan klarifikasi. 

 

“Beliau (Wali Kota Susanti) tidak hadir, sudah kita undang sebanyak dua kali beliau tidak hadir,” ucap dia.

 

“Yang pasti sudah kita temukan Beliau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Ingkar sumpah janji dan jabatan,” ucapnya menambahkan.

 

Indikasi Surat Berita Acara Palsu

Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mengatakan, salinan Berita Acara Rapat klarifikasi Wali Kota Susanti dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyelesaian kasus pelantikan pejabat tersebut terindikasi palsu.

Surat berita acara tersebut ada dua buah, satu diantaranya diperoleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pematang Siantar.

Setelah diselidiki, dua surat tersebut memiliki barcode yang sama, tanda tangan sama, tanggal yang sama namun isi dalam perintah dari 2 surat itu berbeda.

“Ini ada dua Satu surat itu barcodenya sudah diblokir BKN nggak bisa diakses lagi tapi kita sudah punya datanya. Isinya beda dengan yang satu lagi,” kata Mangatas.

Anggota DPRD Daud Simanjuntak menambahkan, adapun perbedaan 2 surat tersebut terdapat frasa yang berbeda dan perintah surat. 

“Ada frasa yang diselipkan ‘Untuk melakukan pemeriksaan ulang 11 pegawai di atas oleh Tim Penilai PNS’. Namun di berita acara sebelumnya tidak ada. Setelah kami pulang dari BKN, scanning barcode itu tidak bisa diakses, dihapus,” tambah dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Sumatera Utara

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Sumatera Utara

Medan
11 Korban Longsor dan Banjir Bandang di Humbahas Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian

11 Korban Longsor dan Banjir Bandang di Humbahas Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 4 Desember 2023: Malam Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 4 Desember 2023: Malam Hujan Sedang

Medan
Anies Beri Solusi Bila Ada ASN yang Dipaksa Atasan untuk Tidak Netral

Anies Beri Solusi Bila Ada ASN yang Dipaksa Atasan untuk Tidak Netral

Medan
Anies Janji Bangun Transportasi Murah di Medan

Anies Janji Bangun Transportasi Murah di Medan

Medan
Anies Temui Jemaah Thariqat Naqsayabandiyah di Deli Serdang

Anies Temui Jemaah Thariqat Naqsayabandiyah di Deli Serdang

Medan
Anies Dapat Pesan dari Edy Rahmayadi saat ke Sumut: Takutlah dengan Dosa

Anies Dapat Pesan dari Edy Rahmayadi saat ke Sumut: Takutlah dengan Dosa

Medan
Longsor di Humbahas Sumut, 35 Rumah Rusak dan 11 Orang Hilang

Longsor di Humbahas Sumut, 35 Rumah Rusak dan 11 Orang Hilang

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Lebat

Medan
Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com