Menurut dia, kasus tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan tidak beralasan hukum. Adapun kasus pelantikan dan mutasi ranah perdata, sama halnya dengan kasus pemakzulan wali kota periode sebelumnya.
“Alasan pemakzulan tersebut tidaklah beralasan hukum untuk menempuh jalur politik. Sebab, persoalan pelantikan itu merupakan hal yang bersifat administratif, dapat diselesaikan lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Pendiri LBH Pematang Siantar itu saat ditemui pada Kamis (23/3/2022).
Di sisi lain, DPRD Pematang Siantar berpotensi diadukan karena ada indikasi pencemaran nama baik yang menyebut Wali Kota Susanti melanggar peraturan perundang-undangan yang terkesan menggiring opini publik.
“Ada indikasi mengajak publik membenci wali kota dengan kasus pelantikan ASN yang bersifat administrasi bukan tindak pidana. Hal itu berpotensi diadukan oleh Wali Kota,” sebut Parluhutan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyatakan, DPRD memutuskan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Hak Angket DPRD.
Pihaknya menyatakan, pemberhentian Susanti dari jabatan Wali Kota dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti ke Mahkamah Agung (MA), Senin 27 Maret 2023.
“Semua dokumen pembahasan terkhusus hasil Panitia Hak Angket akan kita serahkan ke Mahkamah Agung (MA). Biasanya 30 hari prosesnya di MA setelah kita daftarkan,” ujar Timbul kepada sejumlah wartawan di Gedung Harungguan Bolon.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, hasil temuan Pansus DPRD, Susanti dinyatakan melanggar 9 peraturan perundang-undangan karena melantik 88 ASN di lingkungan Pemkot Siantar.