Dari hasil monev tersebut telah dilakukan perbaikan-perbaikan, baik oleh kantor pusat maupun oleh kantor pelayanan.
Di samping itu, ditemukan anomali putusan pegawai, dan telah dilakukan pemeriksaan serta telah dijatuhkan hukuman disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021.
Baca juga: 16 Bungkus Sabu Gagal Diselundupkan lewat Bandara Kualanamu berkat Ritsleting Rusak, Ini Ceritanya
"Di BC KNO yg dijatuhi hukuman 2 orang dari 6 orang yang diperiksa. Kesalahannya memutus registrasi IMEI menggunakan akun pegawai lain dan ada juga yang kurang teliti dalam memutuskan registrasi IMEI. VPN diganti akun," katanya.
Elfi menjelaskan, kesalahan yang dilakukan pegawai itu, yakni memutus registrasi IMEI, tidak berdampak pada kerugian negara. Sebab, yang melalui Kualanamu rata-rata ponsel bekas (second) milik pekerja migran Indonesia dengan nilai USD 500 yang mendapat pembebasan.
Baca juga: Hendak Bawa 16 Paket Sabu ke Jakarta, Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
"Kalau ada nilai di atas USD 500 pasti bayar," katanya.
Sehingga menurutnya, apa yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut tidak begitu relevan lagi.
Elfi menambahkan, pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai milenial, baik ponsel atau email mereka.
"Ujung tombak pelayanan dan pengawasan di BC Kualanamu adalah adik-adik pegawai milenial dan mereka bekerja dengan baik dan penuh semangat Milenial Bea Cukai," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.