KOMPAS.com-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berencana memanggil Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewanti dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar, Timbul M Lingga.
Edy ingin membahas masalah yang di kota tersebut sehingga ada usulan pemakzulan Susanti dari jabatannya.
”Ini bukan urusan politik, tetapi urusan kinerja (wali kota). Kalau masalah kinerja, ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Saya akan memanggil keduanya,” kata Edy, di Medan, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung
Hingga kini, Edy menyebutkan, belum menerima surat dari DPRD Pematang Siantar soal pemakzulan Susanti.
Padahal, sebagai wakil pemerintah pusat, Edy wajib diberi tahu secara resmi jika ada kepala daerah yang diusulkan untuk dimakzulkan.
Edy juga menyatakan, informasi yang didapatnya seputar masalah di Pematang Siantar masih simpang siur.
Dia mengaku sudah pernah membicarakannya dengan Susanti, tapi jawaban yang didapat masih belum dirasa cukup jelas.
Keadaan itu membuat Edy merasa perlu berbicara dengan Susanti dan Ketua DPRD Pematang Siantar dalam satu kesempatan.
”Saya akan cari tahu dulu persoalannya. Ini tanggung jawab saya,” ujar Edy.
Baca juga: DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas
Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga mengatakan, Susanti melanggar sembilan undang-undang karena melantik 88 pejabat hanya satu bulan sejak dilantik menjadi wali kota pada 22 Agustus 2022.
Susanti disebut antara lain melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota karena memberhentikan dan mengangkat pejabat kurang dari enam bulan sejak dia menjabat wali kota.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.