MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Yusuf Siagian, menjadi tersangka korupsi.
Dia diduga menyelewengkan dana pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, senilai Rp 1,3 miliar.
“Benar (ditetapkan tersangka) tanggal 2 Februari 2023,” ujar Kasat Resreskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Pemkot Sukabumi Berutang Rp 1 Miliar ke Vendor, Mantan Walkot Muraz: Saya Tak Pernah Diberi Tahu
Namu, Rusdi belum mendetailkan kronologi dugaan korupsi yang dilakukan Yusuf.
Pihaknya juga belum menahan Yusuf. Proses penyelidikan masih akan terus dilakukan.
“Rencananya masih kita buat panggilan lagi (ke tersangka),” katanya.
Terkait penetapan tersangkanya, Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 20 Februari 2023.
Dia menilai, status tersangka yang disandangnya tidak sah.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Rantau Prapat.
Namun berdasarkan hasil sidang yang digelar Selasa (28/3/2023), hakim tidak mengabulkan permohonan Yusuf.
“Mengadili menolak pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim dikutip Kompas.com dari SIPP PN Rantau Prapat, Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.