MEDAN, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Ali Sutan Harahap melaporkan wakilnya Ahmad Zarnawi ke Polres Palas, Rabu (29/3/2023).
Ali menilai wakilnya itu diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.
Pengacara Ali, Donna Siregar mengatakan, pelaporan telah diterima polisi, nomor laporannya STPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Nonaktifkan Bupati Palas, Edy Rahmayadi Suruh Pelapor Belajar Lagi
Menurut Donna, persoalan ini bermula saat kliennya jatuh sakit pada Mei 2021, Ali kemudian dinonaktifkan sementara.
Zarnawi selanjutnya menggantikan Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas sejak bulan Juni 2021.
Selanjutnya berdasarkan surat dari Mendagri Tito Karnavian bernomor 100.2.7/1284/SJ, pada 2 Maret 2022,
Ali dinyatakan sembuh dan kembali menajabat sebagai bupati.
"Jadikan di surat itu, sudah jelas mengatakan bahwasannya yang melaksanakan administrasi pemerintah adalah Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap. Kurang lebih Ahmad Zarnawi tidak lagi yang menjalankan pelaksana tugas," ujar Donna kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (30/3/2023) malam.
Baca juga: Penuhi Kantor Gubernur Sumut, Massa Pendukung TSO Diusir Edy Rahmayadi
Namun, ujar Donna, setelah surat Mendagri dikeluarkan, Zarnawi masih menjalankan fungsinya sebagai Plt Bupati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.