Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi

Kompas.com - 31/03/2023, 21:41 WIB

KARO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jumat (31/03/2023), mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdukcapil Karo. 

Mereka adalah Evlidawati barus, Sudinarta barus,dan Warita Siagian. Ketiganya terjerat kasus korupsi Pembangunan dan Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ketiga terpidana yang dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabanjahe harus menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan 

Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan SIAK ditolak Mahkamah Agung RI. Itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pengadilan Negeri (PN) Medan yakni tersangka terbukti korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 793.383.040,45.

Kajari Karo Trisutrisno mengatakan, eksekusi ini merupakan putusan MA

"Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana terkait kasus pengadaan di Disdukcapil Kabupaten Karo tahun 2011," ujar Kajari saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Blora Masuk DPO

Adapun ketiga terpidana ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek di tahun 2011 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4.220.100.000. Atas perbuatan yang dilakukan ketiga terpidana, kerugian negara sebesar Rp 793.383.040.

"Ini juga hasil eksekusi dari putusan yang baru kami terima pada November lalu. Kemudian, untuk terpidana lainnya seperti kontraktor dan PPK sudah dilakukan eksekusi sebelumnya," ucapnya.

Diketahui, ketiga terpidana ini sudah melakukan serangkaian proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga ke tingkat MA.

Pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, ketiganya dipidana penjara masing-masing satu tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta. 

Kemudian para terdakwa mengajukan banding. Pada 16 November 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan memutuskan menerima banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

52 Rumah di Deli Serdang Rusak Diterjang Puting Beliung, 3 Warga Terluka

52 Rumah di Deli Serdang Rusak Diterjang Puting Beliung, 3 Warga Terluka

Medan
Wanita di Medan Dibuntuti Pria Bertopi Sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

Wanita di Medan Dibuntuti Pria Bertopi Sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

Medan
Diduga Terlibat Perselingkuhan, Mantan Wakapolres Binjai Ditahan

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Mantan Wakapolres Binjai Ditahan

Medan
Terjebak Lowongan Palsu, Wanita di Sumut Dibunuh Pemuda Pengangguran

Terjebak Lowongan Palsu, Wanita di Sumut Dibunuh Pemuda Pengangguran

Medan
Bobby Izinkan Jemaat Geki Beribadah di Kantor Wali Kota Medan

Bobby Izinkan Jemaat Geki Beribadah di Kantor Wali Kota Medan

Medan
Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana, Kasasi Masih Dipertimbangkan

Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana, Kasasi Masih Dipertimbangkan

Medan
Warga Aceh Ditangkap Saat Selundupkan 2 Kg Sabu melalui Bandara Kualanamu

Warga Aceh Ditangkap Saat Selundupkan 2 Kg Sabu melalui Bandara Kualanamu

Medan
Ibu Hamil di Labura Sumut Tewas Diterkam Buaya Saat Cuci Baju

Ibu Hamil di Labura Sumut Tewas Diterkam Buaya Saat Cuci Baju

Medan
Harga Telur di Medan Melambung, Pedagang Keluhkan Omzet Makin Tipis

Harga Telur di Medan Melambung, Pedagang Keluhkan Omzet Makin Tipis

Medan
Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil di Medan, Warga Lihat Ada Ceceran Darah

Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil di Medan, Warga Lihat Ada Ceceran Darah

Medan
Wanita di Medan yang Tewas Dalam Mobil Alami 21 Luka Tusuk, Polisi Buru Pelakunya

Wanita di Medan yang Tewas Dalam Mobil Alami 21 Luka Tusuk, Polisi Buru Pelakunya

Medan
Dianggap Terganggu Jiwanya, Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana

Dianggap Terganggu Jiwanya, Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana

Medan
Wanita Penjual Es yang Tewas di Dalam Mobil di Medan Korban Pembunuhan

Wanita Penjual Es yang Tewas di Dalam Mobil di Medan Korban Pembunuhan

Medan
3 Bulan Tak Dinas karena Sakit Hepatitis, Aiptu Fidel Malah Ditangkap karena Jualan Sabu

3 Bulan Tak Dinas karena Sakit Hepatitis, Aiptu Fidel Malah Ditangkap karena Jualan Sabu

Medan
Wanita di Medan Ditemukan Tewas di Mobil, Ada Luka Sayatan di Leher

Wanita di Medan Ditemukan Tewas di Mobil, Ada Luka Sayatan di Leher

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com