Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi

Kompas.com - 31/03/2023, 21:41 WIB
Hendri Setiawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jumat (31/03/2023), mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdukcapil Karo. 

Mereka adalah Evlidawati barus, Sudinarta barus,dan Warita Siagian. Ketiganya terjerat kasus korupsi Pembangunan dan Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ketiga terpidana yang dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabanjahe harus menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan 

Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan SIAK ditolak Mahkamah Agung RI. Itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pengadilan Negeri (PN) Medan yakni tersangka terbukti korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 793.383.040,45.

Kajari Karo Trisutrisno mengatakan, eksekusi ini merupakan putusan MA

"Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana terkait kasus pengadaan di Disdukcapil Kabupaten Karo tahun 2011," ujar Kajari saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Blora Masuk DPO

Adapun ketiga terpidana ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek di tahun 2011 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4.220.100.000. Atas perbuatan yang dilakukan ketiga terpidana, kerugian negara sebesar Rp 793.383.040.

"Ini juga hasil eksekusi dari putusan yang baru kami terima pada November lalu. Kemudian, untuk terpidana lainnya seperti kontraktor dan PPK sudah dilakukan eksekusi sebelumnya," ucapnya.

Diketahui, ketiga terpidana ini sudah melakukan serangkaian proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga ke tingkat MA.

Pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, ketiganya dipidana penjara masing-masing satu tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta. 

Kemudian para terdakwa mengajukan banding. Pada 16 November 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan memutuskan menerima banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com