Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran 2023, Ombudsman Beri Tanggapan

Kompas.com - 14/04/2023, 14:23 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah dikabarkan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumbar memakai kendaraan dinas selama libur lebaran 2023 atau 1444 Hijriah.

Mahyeldi beralasan ASN akan membantu memonitoring atau mengamati situasi di lapangan selama masa libur lebaran.

Tanggapan ombudsman Sumbar

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, izin tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

"Pertama melanggar peraturan yang lebih tinggi," kata Yefri, dikutip dari TribunPadang.com, Jumat (14/4/2023).

Yefri menjelaskan, ASN sebagai pelayan publik tidak bisa bekerja saat masa libur, kalau pun bisa, tugas dan tujuannya harus jelas.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Pemkot Semarang Bakal Disanksi Pemotongan Tunjangan

"Kalau kerjanya sambilan seperti itu, harusnya ASN menggunakan mobil pribadi saja, bukan mobil dinas," ujar Yefri.

Selain itu, dia menambahkan, ASN juga bertentangan dengan prinsip kerja ASN yang mengharuskan mereka bertugas secara akuntabel.

"Akuntabel ini kerjanya harus jelas, akuntabel atau terukur. Sementara kerja sambil liburan ini kan tidak sesuai dengan prinsip itu," ucap Yefri.

Oleh sebab itu, dia menekankan agar Pemprov Sumbar menugaskan ASN tertentu saja untuk melakukan tugas memantau situasi di lapangan agar lebih jelas dan terukur.

"Kita akan tindaklanjuti segera, dengan menghubungi Sekda Pemprov Sumbar bahwa pernyataan ini salah konsep dan melanggar aturan di atasnya," janjinya.

Baca juga: Selama Libur Lebaran, Semua Mobil Dinas di Pemkab Probolinggo Akan Diparkir supaya Tak Dipakai Mudik

Aturan penggunaan mobil dinas

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi;

b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor;

c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas saat Libur Lebaran, Ombudsman: Langgar Aturan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Medan
Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Medan
Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Medan
Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Medan
Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Medan
PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

Medan
Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Medan
Ledakan Tabung Gas di Kota Medan, 2 Luka-luka dan Dinding Rumah Rusak

Ledakan Tabung Gas di Kota Medan, 2 Luka-luka dan Dinding Rumah Rusak

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com