Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobby Nasution Ultimatum Kontraktor Lampu "Pocong": Harus Ganti Rugi, Waktunya 90 Hari

Kompas.com - 15/05/2023, 21:03 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan, proyek pemasangan 'lampu pocong' bernilai Rp 25 miliar gagal total.

Bobby lantas meminta pemenang tender mengembalikan dana Rp 21 miliar yang sudah mereka gunakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan data di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Medan, ada enam perusahan yang memenangkan delapan paket pengerjaan lampu di delapan ruas jalan.

Kini keenam perusahaan itu menjadi sorotan publik.

Baca juga: Kesalnya Bobby Lihat Pengerjaan Proyek di Medan, Lampu Pocong Rp 25 M Gagal, Perbaikan Jalan Asal-asalan

Kompas.com sempat menelusuri tiga dari enam alamat perusahaan yang memenangkan tender tersebut pada Jum'at (11/5/2023).

Ketiganya CV Biro Teknik Bangunan, CV Sentra Niaga dan CV Sinar Sukses Sempurna.

Dari pengamatan Kompas.com, ketiga perusahaan tampak tidak profesional, karena bukan seperti kantor pada umumnya.

Penampakan lampu pocong yang terbengkalai di Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (10/5/2023).KOMPAS.com/Rahmat Utomo Penampakan lampu pocong yang terbengkalai di Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (10/5/2023).

Perusahan tersebut merupakan tempat tinggal warga, bahkan lebih parah lagi, ada perusahaan hanya meminjam alamat rumah koleganya sebagai alamat perusahaanya.

Terkait hal itu, Bobby Nasution menanggapinya santai, yang terpenting menurutnya para pemenang tender harus mengganti uang yang mereka gunakan.

"Itu makannya cocok kita (minta ganti rugi), ini kan gitu, pokoknya uang yang sudah ditetapkan (Rp 21) miliar harus ditagihkan, mau kantornya palsu, yang pasti harus ditagihkan," ujar Bobby kepada wartawan di Gedung Auditorium Universitas Sumatera Utara, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Menelusuri Kantor Kontraktor Proyek Lampu Pocong Medan yang Gagal, Ada Perusahaan Pinjam Alamat

Bobby lantas memberi waktu 90 hari kepada para kontraktor untuk mengembalikan uang Rp 21 miliar tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com