Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ibu 5 Anak di Nias Selatan Ditahan karena Kasus Penganiayaan

Kompas.com - 23/05/2023, 14:17 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

 

Rabani mengatakan, Ina Ayu ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Penahanan itu disebut sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kendati demikian, Rabani mengklaim, ikut memperhatikan kelima anak Ina Ayu setelah ibunya ditahan.

Baca juga: Ibu 5 Anak di Nias Selatan Ditahan, Video Tangis Anaknya Viral

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao disebut sudah menyerahkan bantuan berupa bahan pangan pokok dan peralatan sekolah kepada lima anak tersebut.

"Kami harap dengan tali asih dapat membantu kelima anak terdakwa, selama proses penahanan sementara," sebut Rabani.

Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan mengajukan diri sebagai penjamin untuk menangguhkan penahanan Ina Ayu.

"Melihat proses yang berkembang, banyaknya perhatian di masyarakat, saya selaku Kapolres Nias Selatan, Sumatera Utara, AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM, akan menjadi penjamin untuk penangguhan terdakwa EZ di Pengadilan Negeri Gunungsitoli," kata Reinhard saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Sejak laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ina Ayu dilaporkan ke Kepolisian Resor Nias Selatan, Reinhard menyatakan tidak ada penahanan.

Ibu itu baru masuk ke jeruji besi setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Baca juga: Kapolres Nias Selatan Jadi Penjamin untuk Tangguhkan Penahanan Ibu 5 Anak

Sebelum melimpahkan perkara itu ke jaksa, Reinhard sudah mengupayakan ada perdamaian antara ibu tunggal itu dengan pelapornya.

Namun, setelah lima kali upaya mediasi, tidak ada titik temu antara keduanya.

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ. Namun, ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses." ujar Reinhard.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com