Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir A Dihajar Massa Usai Rampas Motor Warga, Pura-pura Gelar Razia hingga Berujung Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 23/05/2023, 20:06 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Brigadir A, seorang oknum polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara dihakimi massa lantaran merampas motor warga di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli pada Minggu (21/5/2023).

Awalnya, dia menyamar menjadi polisi lalu lintas yang berpura-pura menggelar razia.

Dalam melancarkan aksinya, dia tak sendiran. Brigadir A ditemani seorang rekannya yang merupakan masyarakat sipil.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Sekarang masih kami dalami. Silahkan ke Kasat Reskrim dulu," kata dia dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Baca juga: Rampas Sepeda Motor Warga, Oknum Brimob di Medan Jadi Korban Amuk Massa

Kronologi kejadian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Kompol Fathir membenarkan dugaan perampasan yang dilakukan Brigadir A.

Peristiwa itu bermula saat warga tak terima sepeda motornya dirampas oleh Brigadir A.

Saat itu, Brigadir A menyamar menjadi polisi lalu lintas dan berpura-pura memeriksa kelengkapan sepeda motor warga yang melintas di lokasi kejadian.

Setelah itu, Brigadir A membawa lari motor korban.

Kemudian, korban menghubungi teman-temannya dan berhasil menangkap Brigadir A.

Massa sempat memukuli Brigadir A sampai babak belur hingga sempat dirawat di RS Bhayangkara Tingkat II Medan.

Ditetapkan tersangka

Atas tindakannya itu, Brigadir A terancam mendapat sanksi tegas.

Bahkan, dirinya telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian.

"Brigadir A sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian, karena dia turut serta melakukan pencurian. Walaupun dia katanya diajak (temannya) mencuri, tetap kita proses," ujar dia.

Baca juga: Nekat Curi Motor Warga, Oknum Polisi di Medan Resmi Jadi Tersangka

Pihaknya akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

"Pada intinya Kapolres akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Medan, Rahmat Utomo | Editor Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com