Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Rp 725 Juta, Eks Kandikes Deli Serdang Ditahan

Kompas.com - 24/05/2023, 09:41 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Kesehatan dr Ade Budi Krista (52) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (23/5/2023).

Dia diduga terlibat korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Deli Serdang senilai Rp 725.478.290 pada tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan dalam kasus ada tiga tersangka lainnya yakni eks Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deliserdang Kornelius Pinem (52), honorer Dinkes Deliserdang Alamsyah (45), dan PNS Dinkes Deliserdang di Rutan Kelas I Labuhan Deli, Jefri Erfan Siregar (34).

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti," ujar Boy Amali dalam keterangannya, Rabu (23/5/2023).

Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Lhokseumawe Diperiksa Terkait Kasus Korupsi RS Arun Rp 44,9 Miliar

Kasus korupsi ini bermula pada 2021, ketika itu Dinkes Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan, di antaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, serta pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.

"Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119 dan rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli," ujar Boy, Rabu (24/5/2023).

Dalam kasus ini tersangka Alamsyah sebagai petugas yang menyiapkan administrasi, Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.

Baca juga: Kades di Serang Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Dalam pengerjaannya, proyek itu menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consulant.

Namun dalam pembentukan tim itu, para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerja sama tersebut.

"Ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak," ujar Boy

Selain itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi ke tiga perusahaan diduga dipalsukan para tersangka.

"Pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725.478.290," ujar Boy.

Baca juga: Dirut PT SC Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Smart Transportation

Kini para tersangka ditahan di Kejari Medan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei-11Juni 2023.

"Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutup Boy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pencuri Mobil di Medan Saat Sedang Dipanaskan Ditangkap, Kecelakaan Saat Kabur

Pencuri Mobil di Medan Saat Sedang Dipanaskan Ditangkap, Kecelakaan Saat Kabur

Medan
Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Medan
Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Medan
Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Medan
Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Medan
Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Medan
3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

Medan
Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Medan
Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Medan
Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Medan
Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Medan
Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Medan
Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com