MEDAN, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Kesehatan dr Ade Budi Krista (52) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (23/5/2023).
Dia diduga terlibat korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Deli Serdang senilai Rp 725.478.290 pada tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan dalam kasus ada tiga tersangka lainnya yakni eks Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deliserdang Kornelius Pinem (52), honorer Dinkes Deliserdang Alamsyah (45), dan PNS Dinkes Deliserdang di Rutan Kelas I Labuhan Deli, Jefri Erfan Siregar (34).
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti," ujar Boy Amali dalam keterangannya, Rabu (23/5/2023).
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Lhokseumawe Diperiksa Terkait Kasus Korupsi RS Arun Rp 44,9 Miliar
Kasus korupsi ini bermula pada 2021, ketika itu Dinkes Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan, di antaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, serta pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.
"Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119 dan rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli," ujar Boy, Rabu (24/5/2023).
Dalam kasus ini tersangka Alamsyah sebagai petugas yang menyiapkan administrasi, Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sementara itu peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.
Baca juga: Kades di Serang Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Dalam pengerjaannya, proyek itu menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consulant.
Namun dalam pembentukan tim itu, para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerja sama tersebut.
"Ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak," ujar Boy
Selain itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi ke tiga perusahaan diduga dipalsukan para tersangka.
"Pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725.478.290," ujar Boy.
Baca juga: Dirut PT SC Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Smart Transportation
Kini para tersangka ditahan di Kejari Medan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei-11Juni 2023.
"Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutup Boy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.