MEDAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan atau tahap II.
"Hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Medan menerima atas nama tersangka Aditya Abdul Ghani Hasibuan (Aditya Hasibuan) dari Polda Sumut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon di Medan, Selasa (30/5/2022).
Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Medan, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Terungkap, AKBP Achiruddin Suruh Saksi Ambil Senpi Laras Panjang dari Bawah Tempat Tidur
Aditya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sebelum disidangkan.
"Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1, 2, dan Pasal 406 KUHPidana," ujar Simon.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara penganiayaan mahasiswa, Ken Admiral, yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.
Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB saat Ken Admiral mendatangi kediaman Aditya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi dan Tak Terima dengan Sejumlah Adegan Rekonstruksi Penganiayaan
Hanya saja sampai di rumah, ayah tersangka Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya menganiaya korban.
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.